JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengungkapan kasus suap dana stimulus untuk infrastruktur pelabuhan di Indonesia Timur yang diduga melibatkan politisi Partai Demokrat, Jhonny Allen MarbunKPK masih terus mengumpulkan bukti sebelum kasus itu dinaikan ke penyidikan
BACA JUGA: SBY Minta Pejabat Daerah Berhemat
Bagi KPK, kemunculan dan pengakuan Risco Pesiwarissa saja belum cukup untuk menjerat Jhonny Allen Marbun yang diduga ikut menerima uang suap dari rekanan Departemen Perhubungan
BACA JUGA: Polisi Masih Rahasiakan Jumlah Video Ariel
"Bukti-bukti lain sedang dikumpulkan
Jasin menegaskan, KPK tidak mau sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi jika barang buktinya minim
BACA JUGA: Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Ariel
"Ini yang jadi permasalahan adalah pengumpulan buktiAgar selengkap mungkin (bukti) yang kita miliki," tandasnyaTerkait kemunculan Risco Pesiwarissa yang sempat menghilang saat persidangan atas anggota DPR periode 2004-2009 dari Partai Amanat Nasional, Abdul HAdi Djamal, digelar, Jasin menyatakan bahwa dari beberapa gelar perkara yang baru-baru ini dilakukan, KPK memutuskan untuk menambah barang bukti"Yang jelas dari tim (penyelidik KPK) buktinya perlu ditambahKita memang harus telaten," tandasnya.
Apakah lambatnya proses hukum itu karena Jhonny Allen kini menjadi Wakil Ketua Umum Partai Demokrat" Jasin menepis anggapan itu"Saya kira tidak," tandasnya
Seperti diketahui, Risco Pesiwarissa yang memgaku sebagai ajudan Johnny Allen Marbun, pada pertengahan Mei lalu muncul di gedung KPKMaksud kedatangan pria yang diduga tahu soal kasus suap dalam proyek perluasan bandara dan dermaga di Kawasan Indonesia Timur ini untuk membongkar pihak-pihak yang ikut menikmati uang suap dari rekanan Departemen Perhubungan.
Menurut Risco, mantan bosnya itu memang ikut menikmati uang suap yang diambilnya dari ajudan Abdul Hadi Djamal yang bernama Abdul Hanan. Pengakuan Risco juga bersesuaian dengan Abdul Hadi Djamal.
Politisi PAN asal Sulawesi Selatan yang divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu bersikukuh bahwa Jhonny Allen ikut kecipratan uang suap Rp 1 miliarNamun Jonny sendiri berulangkali membantah menerima uang dari Abdul Hadi.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Video Ariel Dicecar 70 Pertanyaan
Redaktur : Tim Redaksi