Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Ariel

Kamis, 29 Juli 2010 – 20:25 WIB

JAKARTA – Kejaksaan mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka dugaan skandal video mesum, Nazriel Irham alias Ariel ke Mabes PolriPasalnya, berkas pemeriksaan mantan vokalis Peterpan itu harus dilengkapi kembali sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, kepada wartawan di Kejagung, Kamis (29/7)

BACA JUGA: Pengedar Video Ariel Dicecar 70 Pertanyaan

Menurutnya, belum lengkapnya berkas Ariel itu diketahui dari surat Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, kepada Direktur Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Polri
Surat itu berisi pemberitahuan dari Kejagung bahwa hasil penyidikan atas nama Ariel yang masih belum lengkap.

”Berkas perkara tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Polri disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi atau P-19," ujar Babul

BACA JUGA: Garuda Bantah Intimidasi Karyawan

Namun demikian Babul tak merinci apa petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polri dalam berkas itu.

Sebelumnya berkas Ariel telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan penyidik Polsi ke kejaksaan
Namun setelah diteliti jaksa, berkas itu ternyata belum lengkap dan harus dilengkapi lagi.

Dalam kasus itu, Kejagung menerima enam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polisi

BACA JUGA: Fasilitas Likuiditas Skema Baru Kredit RSH

SPDP pertama atas nama tersangka Ariel, dengan SPDP No.B/97/VI/2010/Dit-1 tanggal 18 Juni 2010, diterima Kejagung pada tanggal 24 Juni 2010 dan telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap pertama pada 23 Juli 2010Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 29, Pasal 35, Undang-Undang (UU) RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 282 KUHP.

Sedangkan SPDP kedua, atas nama Cut Tari Aminah Anasya Binti Joeransyah M dan Luna Maya SugengKedua SPDP tersebut diterima Kejagung pada 14 Juli 2010 dan belum ada penyerahan berkas perkara tahap pertamaPasal yang disangkakan yaitu Pasal 34 UU No.44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan Pasal 282 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sedangkan SPDP atas penyebar video porno tersbut, Kejagung menerima SPDP atas nama Iyus Indrawan, Bekti, Reza Rizaldi alias Rejoy, Dicky Permana, Rudi Febriyanto, dan Angga Eka Hanizar.

Mereka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 jo Pasal 27 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 282 KUHP(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktor Kerusuhan Manislor di Jakarta?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler