Biduan Dangdut Dibekuk Polisi

Jumat, 17 Januari 2014 – 15:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Biduan dangdut yang biasa manggung di sejumlah kafe Cianjur, Jawa Barat, AD (19), terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor.

Modusnya, AD bersama rekan-rekannya, IR, AN, Hen,  Ren dan AN, membius calon korbannya terlebih dahulu.

BACA JUGA: Dipicu Selingkuh, Istri Dalangi Pembunuhan Suami

Polisi menyita dua unit mobil rental curian bermerk Toyota Avanza, lima telepon seluler, dan lima obat penenang yang digunakan untuk membius korbannya. Aksi ini bukan pertama kali dilakukan komplotan sang biduan dangdut itu.

Menurut Kepala Unit I Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisari Aris Supriyono, komplotan ini sudah beraksi dengan modus membius korbannya sejak 2007 .

BACA JUGA: Takut Dicerai Istri, Kabur dari Lapas

Menurutnya, mobil yang berhasil dirampok dari koban dijual kepada penadah di kawasan Bogor, Jawa Barat. Penadah itu pun terus diburu polisi.

"Rata-rata dijual Rp 15 juta kepada penadah yang berada di Bogor dan masih kami buru keberadannya," kata Aris kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (17/1).

BACA JUGA: Warga Malaysia Bawa 11 Ribu Ekstasi

Para tersangka kini dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ihwal terbongkarnya sindikat ini berawal dari laporan Amrio Rajaguguk (18) seorang sopir yang mengaku korban pembiusan dan perampokan mobil rental. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rampok Ala Ninja Beraksi di Siang Bolong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler