Biduan Dangdut Tak Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 23 Januari 2014 – 13:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rya Fitriani.  Penyanyi dangdut ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Namun demikian, Rya tidak dapat memenuhi panggilan itu. Pihak kuasa hukum menyampaikan langsung alasan ketidakhadiran Rya kepada KPK.

BACA JUGA: Rudi Minta Dirut Pertamina Nyawer untuk Komisi VII

"Karena panggilannya baru sampai di Bandung jam 4 sore, dan kebetulan dia lagi di Sulawesi. Jadi pihak kuasa hukum diminta menyampaikan kepada KPK agar dijadwal ulang untuk dimintai keterangan kepada Rya Fitria yang lagi show," kata pengacara Rya, M. Jaya di KPK, Jakarta, Kamis (23/1).

Rya sudah pernah diperiksa sebagai saksi Akil pada 21 November 2013. Saat itu, dia ditanya penyidik KPK seputar honornya sebagai seorang penyanyi.

BACA JUGA: Hakim Tipikor Tolak Keberatan Politikus Golkar

Rya mengaku Akil pernah memberikan uang kepadanya ketika Akil menjadi calon Gubernur Kalimantan Barat. Bayaran itu diberikan sebagai honor menyanyi pada saat kampanye.

Namun, Rya mengaku tidak mengetahui pasti berapa kali transaksi dari Akil kepadanya. Rya hanya mengingat transaksi antara dirinya dengan Akil berlangsung sejak tahun 2007. Nilainya antara Rp 4 juta sampai 5 juta. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Di Tahanan, Anas Menahan Sakit Gigi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Reaksi Dahlan Dengar BUMN Beri THR Komisi VII


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler