Bike To Work Indonesia Siap Berikan Advokasi Terhadap Korban Tabrak Lari

Selasa, 07 Desember 2021 – 07:51 WIB
Bike To Work Indonesia akan berikan advokasi untuk korban tabrak lari di Bunderan HI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Muhammad Dhafa Aditya selaku pelaku tabrak lari terhadap pesepeda di Bundaran HI pada Maret 2021 divonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa selama delapan tahun penjara.

BACA JUGA: Peristiwa yang Dialami Pesepeda Ini Sangat Mengerikan

Dalam putusannya, Dhafa Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam Pasal 311 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dhafa disebut dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan bagi nyawa mengakibatkan luka-luka berat.

BACA JUGA: Olah TKP Tabrak Lari di Cilandak, Polisi Menggunakan 3D Laser Scanner

Atas putusan yang dia terima, Dhafa mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ketua Umum Bike To Work (B2W) Indonesia Fahmi Saimima pun merespons putusan dan upaya banding yang diajukan Dhafa.

BACA JUGA: Inilah yang Dilakukan Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari di Jalan Pangeran Antasari

Fahmi mengatakan tuntutan dan putusan PN Jakpus dengan nomor 351/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst yang memvonis pelaku lima tahun penjara itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Menurut kami ini tuntutan jaksa sudah sesuai dengan perundang-undangan,” kata Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/12).

Fahmi menyebut keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah meneguhkan bahwa pesepada dengan pengendara lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan haknya di jalan.

Fahmi pun menegaskan bahwa B2W Indonesia bakal mempersiapkan ruang advokasi bagi korban tabrak lari. Pasalnya, terdakwa tidak menerima keputusan pengadilan dan akan mengajukan banding.

“Adalah sudah patut setelah putusan ini kami akan ikut kontrol dan juga mempersiapkan ruang advokasi selanjutnya. Tim advokasi kami siap kawal,” pungkas Fahmi. (cuy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler