jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian terus mengusut kasus tabrak lari yang menewaskan seorang warga berinisial AK (45), di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.
Polisi menggunakan alat 3D Laser Scanner untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap kasus tabrak lari tersebut.
BACA JUGA: Detik-Detik AK Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Pangeran Antasari
"Hari ini merupakan olah TKP kedua yang kami lakukan untuk analisis menggunakan 3D scanner, yang mana 3D scanner itu nanti kami bisa mencoba melihat dan membuat analisis pada saat sebelum, saat terjadi, serta sesudah terjadi (kecelakaan),” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Metro Selatan, Kompol Edi Supriyanto di Jakarta, Sabtu (6/11).
3D Laser Scanner merupakan alat yang dapat menangkap bentuk objek fisik untuk ditampilkan ke komputer.
BACA JUGA: Inilah yang Dilakukan Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari di Jalan Pangeran Antasari
Lalu, data dikumpulkan berbentuk tiga dimensi yang bermanfaat untuk kebutuhan pembangunan ataupun proyek tertentu.
Edi mengungkapkan selain menggunakan alat tersebut, pihaknya juga meminta sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi guna mengungkap identitas pelaku dugaan tabrak lari tersebut.
BACA JUGA: Inilah Pengakuan Sopir Taksi Online Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Ternyata
"Olah TKP kami ada enam titik, selain 3D Scanner kami mencoba pula meminta CCTV di sekitar area lokasi. Hanya saja, perlu waktu, nanti kami pinjam DVR-nya dan kami lakukan analisis," ujarnya.
Dia berharap lewat rangkaian olah TKP dan penyelidikan, itu dapat segera mengidentifikasi identitas pelaku tabrak lari tersebut.
"Kami juga imbau masyarakat yang tahu, melapor pada kami atau yang bersangkutan sendiri untuk menyerahkan diri bila tak mau terkena pasal lebih berat," ujar Edi.
Seperti diketahui, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan pria berinisial AK (45) di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jaksel.
"Sudah kami gelar perkara, untuk statusnya si penabrak kami sudah statuskan sebagai terdangka dengan persangkaan Pasal 310 Ayat 4 Juncto 312 karena melarikan diri," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Jumat.
Kejadian tabrak lari itu berawal saat kendaraan jenis pick up yang belum diketahui nomor polisinya, melaju dari arah Selatan ke Utara di Jalan Raya Pangeran Antasari Cilandak pada Senin (1/11) sekitar pukul 04.38 WIB.
Saat itu, korban berinisial AK (45) melintas di pinggir jalan terserempet hingga terpental dan kepalanya membentur tiang beton MRT pinggir jalan, sehingga meninggal dunia di tempat, sedangkan kendaraan pick-up kabur dari lokasi kejadian. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy