Bikin Hoaks Aksi TKA Tiongkok di Morowali, Tukang Batagor Diciduk Polisi

Rabu, 30 Januari 2019 – 23:28 WIB
Penjara. Dok: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial I yang membuat hoaks tentang aksi demo tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok di Morowali, Sulawesi Tengah. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, I yang sudah menyandang status tersangka ditangkap di wilayah Cengkareng.

Pelaku yang berprofesi sebagai penjual batagor membuat hoaks berupa video yang diberi keterangan tentang ribuan TKA di Morowali menggelar aksi demo. Tersangka yang masih berusia 23 tahun lantas memviralkan video itu.

BACA JUGA: Pembatasan Pesan WhatsApp Tak Efektif Atasi Hoaks

"Setelah video viral, dari tim siber melakukan patroli ditemukan kreator dan buzzer adalah tersangka atas nama I. Pekerjaan pedagang batagor. Tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan, ditangkap di Bogor," kata Dedi di kantornya, Rabu (30/1).

Menurut Dedi, pelaku memperoleh bahan membuat hoaks dari Facebook. Selanjutnya, pelaku mengunggah video itu dan menyertainya dengan narasi seolah-olah ada unjuk rasa TKA Tiongkok.

BACA JUGA: Dukung Jokowi – Ma’ruf Amin, Pemuda Bravo 5 Siap Berantas Hoaks

Tersangka, kata Dedi, membikin hoaks itu untuk membuat gaduh di medsos. "Membuat gaduh di medsos. Dia yang membuat narasi," ungkap Dedi.

Kini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang pembuat keonaran. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara.(jpc/jpg)

BACA JUGA: Hasto: Penyebar Hoaks Tidak Pernah Olahraga

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Peringatan Terakhir untuk Kelompok Ali Kalora, Sangat Keras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler