Bikin Malu Aja, Dibekuk Masih Kenakan Seragam PNS

Jumat, 20 Februari 2015 – 00:15 WIB

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Bandarlampung Dinas Pariwisata tertangkap Subdit 3 Narkoba Polda Lampung karena memiliki 2 paket sabu.

Tersangka diduga MERUPAKAN bandar narkoba yakni Rahmat Budi Setiawan (41) warga dr. Sucipto Mangunkhusumo, Kel. Sumur Batu, TbU dan Juanda (35) warga dr. Harun 3 Gg. Kulit No.20, Kel. Kotabaru, TkT. Barang bukti, 2 paket sabu-sabu, 2 Handphone, dan Mobil baleno warna silver.

BACA JUGA: Gara-gara Uang, Hakim Tipikor Semprot Jaksa

Kasubdit 3 ditnarkoba Polda Lampung, AKBP Ahmad Zulfikar mengatakan keduanya ditangkap atas informasi masyarakat yang sering mengedarkan narkoba di kalangan PNS.

"Keduanya kita amankan di sekitaran daerah Jl. Antasari pada rabu (18/2) sekitar pukul 18.00 wib dalam sebuah mobil baleno warna silver," ujar zulfikar, kemarin (19/2)

BACA JUGA: Ngeriii.. Hiu Seberat 1,5 Ton Nyangkut ke Jaring Nelayan

Dilanjutkannya, saat diamankan keduanya masih memakai seragam PNS. Kemudian anggota melakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu-sabu di dalam dasboard mobil yang disimpan dalam map.

"Setelah diperiksa, ternyata barang tersebut milik Juanda. keduanya diamankan untuk diperiksa lebih lanjut," ucapnya

BACA JUGA: Kasihan, Bayi Laki-laki Baru Lahir Diduga Dibuang ke Sungai

Zul-sapaan akrabnya Ahmad Zulfikar menerangkan barang tersebut akan diberikan kepada pemesan bernama I, yang merupakan teman rahmat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Juanda biasanya mengambil barang ke B (DPO) bandar di daerah Tanjungkarang Barat.

Sesuai dengan pemeriksaan Handphone milik tersangka Juanda, biasanya tersangka Juanda mengambil barang dari B, Sekitar 5 gram hingga 10 gram. "Hasil pemeriksaan, urine mereka positif, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di Ditnarkoba Polda, sedangkan B (DPO)," ujarnya

Zulfikar menerangkan kedua tersangka mendekam di sel tahanan Direktorat Narkoba Polda Lampung. Kedua tersangka diancam pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun," tandasnya. (why)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alamak! Gedung SD Nyaris Ambruk, Kadisdik tak Tahu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler