Bikin Malu Korps Bhayangkara, 14 Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Daftar Namanya

Jumat, 29 Januari 2021 – 16:24 WIB
Personel yang di-PTDH hanya diwakilkan oleh fotonya saja yang dibawa oleh Provost. Foto : edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel memberikan tindakan tegas berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 14 anggotanya. 

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra SIk, di lapangan apel Mapolda Sumsel, Jumat (29/1/2021).

BACA JUGA: 4 Tahun Buron, Muammar Khadafi Akhirnya Diciduk di Aceh Besar

Kapolda mengatakan upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

Ditambahkannya, sebenarnya mereka merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara PTDH tersebut. Karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besar personel yang di PTDH.

BACA JUGA: Mbak NHJ Tega Mencabuli Anak Kandung, Alasannya Mengejutkan

“Namun, hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ungkap Kapolda, Jumat (29/01/2021).

Kapolda mengharapkan personel Polda Sumsel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini.

BACA JUGA: Delapan Oknum Polisi Ini Dipecat dengan Tidak Hormat, Nih Daftar Nama dan Kasusnya

“Maka jadikan ini instropeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Adapun personel Polda Sumsel yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH ada 14 (empat belas) orang antara lain; Aiptu Achmad Afrizal SH Brigadir Sium (Polres Ogan Ilir), Bripka Hendriansyah (Bintara Polrestabes Palembang), Bripka Muhammad Sabar, Brigadir Cristian Ade Putra (Bintara Polrestabes Palembang).

Selanjutnya, Brigadir Asnawi Mangku Alam (Bintara Polrestabes Palembang), Brigadir Andy Irawan (Bintara Polrestabes Palembang), Brigadir Naziro (Bintara Polres Ogan Ilir), Brigadir Aji Surya (Bintara Polres OKU), Bripka Doris Meldi Syaputra (Bintara Polres OKU), Bripka Rusdiansyah (Bintara Polres Banyuasin).

Kemudian, Bripka M Raka Mulya Pratama (Bintara Polres Banyuasin), Bripka Khalid Ashshidqi (Bintara Polres Banyuasin), Brigadir Lukman Hakim (Bintara Fit Samapta Polda Sumsel), dan Briptu Herlan Januari (Bintara Dit Samapta Polda Sumsel).

BACA JUGA: Usai Cabuli Korban, Ansori Sebarkan Hasil Rekaman ke Tetangga, Alasannya Bikin Geregetan

Kapolda berharap, PTDH ini dapat diambil hikmahnya oleh personel Polda Sumsel, dan dijadikan sebagai intropeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional. (ian/palpos.id/sumeks)

 

Adapun personel Polda Sumsel yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH ada 14 (empat belas) orang antara lain:

1.Pemecatan Aiptu Achmad Afrizal, SH Brigadir Sium Polres Ogan Ilir, yang bersangkutan kasus narkoba, telah dilakukan tindak pemeriksaan urine terkait hal tersebut dan telah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero ternyata urinenya dinyatakan reaktif metamohetamine (sabu-sabu).

2. Bripka Hendriansyah, Bintara Polrestabes Palembang, yang bersangkutan kasus narkoba, putusan Pengadilan Negeri Palembang dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milar), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

3. Muhammad Sabar, Bintara Polres Ogan Ilir, yang bersangkutan kasus narkoba, telah dilakukan tindak pemeriksaan urine terkait hal tersebut dan telah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero ternyata urineny dinyatakan reaktif metamohetamine (sabu-sabu).

4. Brigadir Cristian Ade Putra, Bintara Polrestabes Palembang, yang bersangkutan kasus narkoba, putusan Pengadilan Negeri Palembang dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milar) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

5. Brigadir Asnawi Mangku Alam, Bintara Polrestabes Palembang, yang bersangkutan kasus narkoba, putusan Pengadilan Negeri Palembang dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

6. Brigadir Andy Irawan, Bintara Polrestabes Palembang, yang bersangkutan kasus narkoba, putusan Pengadilan Negeri Palembang dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

7. Brigadir Naziro, Bintara Polres Ogan Ilir, yang bersangkutan kasus narkoba, telah dilakukan tindak pemeriksaan urine terkait hal tersebut dan telah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero ternyata urineny dinyatakan reaktif metamohetamine (sabu-sabu).

8. Brigadir Aji Surya, Bintara Polres Ogan Komering Ulu, yang bersangkutan kasus narkoba, putusan Pengadilan Negeri Baturaja dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan.

9. Bripda Doris Meldi Syaputra, Bintara Polres Ogan Komering Ulu, yang bersangkutan kasus narkoba, putusan Pengadilan Negeri Baturaja dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun.

10. Bripda Rusdiansyah, Bintara Polres Banyuasin, yang bersangkutan kasus narkoba terduga pelanggar telah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero.

11. Bripda M. Raka Mulya Pratama, Bintara Polres Banyuasin, yang bersangkutan kasus narkoba terduga pelanggar telah mengikuti program Mang PeDeKa Jero.

12. Bripda Khalid Ashshidqi, Bintara Polres Banyuasin, yang bersangkutan kasus narkoba terduga pelanggar telah mengikuti program Mang PeDeKa Jero.

13. Brigadir Lukman Hakim, Bintara Dit Samapta Polda Sumsel, yang bersangkutan kasus disersi tidak masuk dinas berturut-turut dari tanggal 2 Januari 2020 hingga Juni 2020.

14. Briptu Herlan Januari, Bintara Dit Samapta Polda Sumsel, yang bersangkutan disersi tidak masuk dinas berturut-turut dari tanggal 15 agustus 2019 s/d 30 september 2019.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler