4 Tahun Buron, Muammar Khadafi Akhirnya Diciduk di Aceh Besar

Kamis, 28 Januari 2021 – 19:54 WIB
Tim Tabur Kejati Aceh mengapit terpidana korupsi yang sempat menjadi buronan sejak empat tahun lalu di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Kamis (28/1/2021). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak empat tahun silam akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Kamis, mengatakan terpidana korupsi tersebut bernama Muammar Khadafi bin Jailani.

BACA JUGA: TFA Dibantu Sang Istri Jalankan Bisnis Prostitusi Online Anak, Astaga

"Terpidana ditangkap di rumahnya di kawasan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (28/1) pukul 15.00 WIB. Tim Tabur sudah memantau keberadaan terpidana selama tiga minggu," kata Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf mengatakan Muammar Khadafi bin Jailani merupakan terpidana korupsi dengan hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Maret 2016.

BACA JUGA: Pasutri Muda Disergap Polisi Saat Antar Anak 13 Tahun ke Kamar Hotel, Oh Ternyata

Sebelumnya, terpidana dihukum satu tahun penjara dalam perkara korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2008 dengan nilai kontrak Rp1,148 miliar.

Atas putusan tersebut, kata Muhammad Yusuf, jaksa penuntut umum melakukan upaya banding dan kasasi, hingga akhirnya putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara empat tahun.

BACA JUGA: Polisi Harus Serius Kejar Buronan Kasus Mafia Tanah

"Terpidana sempat dipanggil beberapa kali untuk menjalani hukumannya, namun tidak meresponsnya, hingga akhirnya ditetapkan masuk DPO sejak empat tahun lalu," kata Muhammad Yusuf.

Selanjutnya, kata Muhammad Yusuf, terpidana Muammar Khadafi bin Jailani dieksekusi di lembaga pemasyarakatan di Jantho, Aceh Besar. Selain pidana penjara, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti Rp163,5 juta lebih.

BACA JUGA: Pasutri Muda Disergap Polisi Saat Antar Anak 13 Tahun ke Kamar Hotel, Oh Ternyata

"Terpidana merupakan rekanan. Selain yang bersangkutan ada juga terpidana lainnya dalam perkara serupa. Kami ingatkan terpidana lainnya dalam kasus yang sama dengan Muammar Khadafi bin Jailani segera menyerahkan diri. Kalau tidak Tim Tabur akan terus mengejarnya," kata Muhammad Yusuf.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler