Delapan Oknum Polisi Ini Dipecat dengan Tidak Hormat, Nih Daftar Nama dan Kasusnya

Senin, 14 Desember 2020 – 22:00 WIB
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol .Eko Indra Heri S. memimpin upacara khusus PTDH di Mapolda Sumsel, Palembang, Senin (14-12-2020). Foto: ANTARA/Yudi Abdullah

jpnn.com, PALEMBANG - Delapan anggota polisi di Polda Sumatera Selatan dipecat dengan tidak hormat. Kedelapan oknum tersebut adalah berpangkat bintara. Semuanya dipecat karena kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, desersi, serta kasus penggelapan.

Pemecatan bintara tersebut dilakukan dalam upacara khusus di Markas Polda Sumsel, Palembang, Senin, dipimpin Kapolda Irjen Pol. Eko Indra Heri S.

BACA JUGA: Antar Nasi Bungkus ke Tahanan, Polisi Curiga, Setelah Dicek, Ferry dan Fatan Tak Bisa Mengelak

Delapan personel yang menjalani upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yaitu tiga dari Satker Polda Sumsel dan lima personel dari polres jajaran.

Tiga personel Satker Polda Sumsel yang dipecat, yakni Brigadir Agus Dianto (bintara Yanma Polda Sumsel atas kasus penggelapan dengan pemberatan), Brigadir Hendy Afrizal (bintara Ditsamapta Polda Sumsel, kasus desersi sejak Januari 2019), dan Briptu Anton Budiarto (bintara SPN Polda Sumsel, kasus desersi 2 tahun).

BACA JUGA: Ibu Pembunuh Tiga Anak Kandung Itu Meninggal Dunia karena tak Mau Makan

Lima personel yang dipecat dari polres jajaran, yakni Bripka Tomi Hermanto (bintara Polres Lubuk Linggau, kasus desersi 4 tahun), Brigadir Aliluddin Damanik (bintara Polres Ogan Komering Ilir, kasus narkoba), Briptu Sony Akolayoda (bintara Polres Empat Lawang, kasus desersi 2 tahun), Briptu Arif Hidayattullah (bintara Polres Empat Lawang, kasus narkoba), dan Bripda Kapatrea (bintara Polres Lubuk Linggau, kasus desersi 4 tahun).

Pada kesempatan itu Kapolda Irjen Pol. Eko mengatakan bahwa upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment kepada personel yang melakukan pelanggaran hukum dan disiplin atau Kode Etik Kepolisian.

BACA JUGA: Gelapkan Uang Koperasi Polisi Rp1 Miliar, Oknum Perwira Ini Dipecat dengan tidak Hormat

"Saya ingatkan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME, tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku, tutur kata, dan sikap-sikap, seperti arogansi, individualisme, dan apatis sehingga anggota Polri dapat menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat," ujarnya.

Seluruh pimpinan satker dan satwil diperintahkan untuk terus melakukan pembinaan personel dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, serta menasihati bila mengetahui anggotanya melakukan penyimpangan dan pelanggaran.

Kapolda berharap upacara seperti ini di lain waktu tidak terjadi lagi. Untuk itu, diharapkan seluruh personel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.

Ditekankan pula oleh Irjen Pol. Eko, "Jadikan pemecatan personel tidak dengan hormat sebagai bahan introspeksi diri dan cerminan bagi yang lain agar menjadi pribadi yang baik."

BACA JUGA: Pintu Rumah Mbak Ana Terbuka Lebar, Tetangga Curiga, Setelah Dicek, Innalillahi

Ia mengimbau anggota Polri menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku, serta dapat meningkatkan kinerja, inovasi, dan motivasi untuk menjadi insan Bhayangkara yang berprestasi.(antara/jpnn)

Daftar Oknum Polisi yang Dipecat di Jajaran Polda Sumsel

1. Brigadir Agus Dianto (bintara Yanma Polda Sumsel kasus penggelapan dengan pemberatan)
2. Brigadir Hendy Afrizal (bintara Ditsamapta Polda Sumsel, kasus desersi sejak Januari 2019)
3. Briptu Anton Budiarto (bintara SPN Polda Sumsel, kasus desersi 2 tahun)

Lima personel yang dipecat dari polres jajaran

4. Bripka Tomi Hermanto (bintara Polres Lubuk Linggau, kasus desersi 4 tahun)
5. Brigadir Aliluddin Damanik (bintara Polres Ogan Komering Ilir, kasus narkoba)
6. Briptu Sony Akolayoda (bintara Polres Empat Lawang, kasus desersi 2 tahun)
7. Briptu Arif Hidayattullah (bintara Polres Empat Lawang, kasus narkoba),
8. Bripda Kapatrea (bintara Polres Lubuk Linggau, kasus desersi 4 tahun)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler