Bikin Malu Korps Bhayangkara, Aiptu Wayan Putra Dipecat, Lihat Fotonya, Kasusnya Berat

Kamis, 06 Januari 2022 – 12:33 WIB
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat Aiptu Wayan Putra Yasa dari dinas Polri yang dilakukan di halaman Mapolres Buleleng. Foto: Humas Polres Buleleng

jpnn.com, BULELENG - Polres Buleleng menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri berinisial Aiptu Wayan Putra Yasa.

Upacara pemecatan ini berlangsung di Mapolres Buleleng, Rabu (5/1/2022). Baur Sium Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng, ini resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian terhitung mulai tanggal 31 Desember 2021.

BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan, Kombes Arief Rachman Beri Penjelasan Begini

Berdasar hasil sidang kode etik Polri, Aiptu Wayan Putra Yasa terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan pernah dihukum dalam kasus tindak pidana penipuan CPNS.

Pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan berdasar Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021.

BACA JUGA: Istri Kerja Banting Tulang di Malaysia jadi TKI, Suami Malah Garap Putri Sendiri, Berkali-kali

Upacara pemecatan dipimpin langsung Wakapolres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai.

Namun, Aiptu Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara pemberhentian tersebut.

BACA JUGA: Edy Irawan Sudah Ditangkap di Sergai, Terima Kasih, Pak Polisi

Sebagai gantinya, anggota membawa foto Aiptu Wayan Putra Yasa saat upacara berlangsung.

Menurut Wakapolres Kompol Yusak Agustinus Sooai, pemecatan ini adalah salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan pelanggaran peraturan, norma etika dan disiplin.

“Putusan pemecatan ini telah ditinjau dari beberapa aspek sehingga yang bersangkutan telah dinyatakan diberhentikan secara resmi dari dinas Polri pada hari ini,” ujar Kompol Yusak Agustinus Sooi dilansir bali.jpnn.com dari situs resmi Polres Buleleng.

Kasus penipuan CPNS yang dilakukan Aiptu Wayan Putra Yasa terjadi pada 2013 silam di Desa Bungkulan, Sawan, Buleleng.

Aiptu Wayan Putra Yasa dilaporkan korban Ketut Rentika dalam kasus tindak pidana penipuan.

Berdasar laporan tersebut, Aiptu Wayan Putra Yasa diamankan bersama temannya, Made Muliasa setelah menipu korban Rp 350 juta dengan janji meloloskan anaknya menjadi PNS. Namun, janji tersebut tidak pernah terbukti.

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

“Semoga hal ini tidak terjadi lagi kedepannya dan pengawasan serta pengendalian akan kami tingkatkan lagi,” tandas Kompol Yusak.(lia/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler