Edy Irawan Sudah Ditangkap di Sergai, Terima Kasih, Pak Polisi

Rabu, 05 Januari 2022 – 22:35 WIB
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi saat memaparkan pelaku. Foto: Rahmat Hidayat/Antara

jpnn.com, DELISERDANG - Polresta Deliserdang akhirnya berhasil meringkus pelaku perampokan yang beraksi di Jalan Perbatasan Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.

Pelaku bernama Edy Irawan, 36, itu ditangkap di Sungai Ular Sergai.

BACA JUGA: Polda Jabar Terima Surat Pengajuan Penangguhan Habib Bahar, Ada Sosok A Sebagai Penjamin, Siapa Dia?

"Pelaku ditangkap tanpa perlawan," ujar Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK dalam siaran persnya, Senin (3/1).

Kadek menerangkan, pelaku beraksi di sebuah rumah milik Saingin, 53, yang merupakan tetangganya pada Jumat 31 Desember 2021.

BACA JUGA: Pelaku Penipuan Bermodus Investasi Dolar Murah sudah Ditangkap, Ini Tampangnya, Anda Kenal?

Dalam aksinya, ia berjalan mengendap-endap masuk dari pintu belakang rumah korban dalam keadaan tidak terkunci.

"Setelah berhasil masuk, pria tidak memiliki pekerjaan mencari-cari barang berharga. Seketika itu juga, korban memergoki aksinya," terangnya.

BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan, Kombes Arief Rachman Beri Penjelasan Begini

Panik dipergoki, lanjut Kadek pelaku mengambil sebatang kayu yang diselipkan di pinggangnya. Lalu memukul kepala korban hingga korban terkapar bersimbah darah.

"Usai menganiaya korban, bersangkutan kabur menghilangkan jejak. Namun, personel Satreskrim bersama Polsek Lubukpakam melakukan penyelidikan tak butuh waktu lama langsung menangkapnya," sebutnya.

Hasil pemeriksaan, kata Kadek, pelaku mencuri di rumah korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Motifnya ini murni pencurian, tidak ada unsur dendam. Dia (Eddy Irawan) terlilit utang sehingga nekat melakukan aksinya," terang Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008 ini.

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

Untuk menanggung perbuatannya, kata Kadek pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler