Istri Kerja Banting Tulang di Malaysia jadi TKI, Suami Malah Garap Putri Sendiri, Berkali-kali

Kamis, 06 Januari 2022 – 11:53 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, MATARAM - Seorang pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial IS alias Idrus, 37, berurusan dengan polisi. Penyebabnya, dia menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun berinisial JRD.

Pria bejat asal Dusun Montor, Desa Grimak Indah, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, diamankan di rumahnya.

BACA JUGA: Polda Jabar Terima Surat Pengajuan Penangguhan Habib Bahar, Ada Sosok A Sebagai Penjamin, Siapa Dia?

Kasus ini terungkap setelah kakak korban membuat laporan polisi ke Polresta Mataram.

Berdasar laporan tersebut, kepolisian langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA: Pelaku Penipuan Bermodus Investasi Dolar Murah sudah Ditangkap, Ini Tampangnya, Anda Kenal?

“Saat di TKP, anggota menemukan kamar korban yang dijadikan persetubuhan paksa dengan korban dalam kondisi berantakan,” kata Kompol Kadek Adi Budi Astawa dilansir bali.jpnn.com dari Humas Polda NTB.

Dari hasil penyelidikan terungkap, tersangka IS mengaku mengancam membunuh anaknya kalau menolak melayaninya di atas ranjang.

BACA JUGA: Mbak YZ Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumah, Mengaku Baru 3 Kali Melayani Pelanggan

“Pelaku menjanjikan akan membelikan sebuah handphone kalau mau melayaninya,” paparnya.

Menurut laporan, terduga pelaku melakukan perbuatan keji kepada putri sulungnya itu pada Jumat pagi di kamar korban.

Tersangka IS mengaku menyetubuhi anaknya lima kali setelah ditinggal istrinya ke Malaysia.

Kejadian pertama bulan November 2021 sekitar Pukul 07.00 WITA di dalam kamar korban.

Kejadian kedua, ketiga dan keempat korban tidak ingat.

Sedangkan kejadian kelima hari Jumat, 24 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 WITA.

"Jadi pagi laporannya masuk, siangnya kami amankan lokasi,” bebernya.

BACA JUGA: Edy Irawan Sudah Ditangkap di Sergai, Terima Kasih, Pak Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(lia/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler