Bikin Malu Korps Bhayangkara, AKP Heru Nurtjahyono Dipecat dengan tidak Hormat  

Senin, 20 Januari 2020 – 13:47 WIB
Personel Polri membawa foto AKP Heru Nurtjahyono saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolresta Madiun, Jawa Timur, Jumat (17/1/2020). Foto: Antara Jatim/Siswowidodo/zk

jpnn.com, MADIUN - Seorang perwira polisi bernama AKP Heru Nurtjahyono dipecat dengan tidak hormat karena terbukti menggelapkan uang koperasi anggota polisi senilai Rp1 miliar.

Penggelapan itu dilakukan Heru selama sekitar tiga tahun. Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai pemimpin Primkop Polres Madiun Kota.

BACA JUGA: Cekcok dengan Kekasih, Fernando Malah Berbuat Hal Memalukan Begini

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun telah memvonis bersalah Heru dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Atas kasus pidana ini, AKP Heru pun dipecat dari kepolisian.

"Dengan berat hati, kami berhentikan secara tidak hormat AKP Heru Nurtjahyono atas tindakannya yang tidak mencerminkan tindakan Polri. Saya berharap pemberhentian secara tidak hormat ini menjadi contoh bagi personel lainnya," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, di Mapolres, sebagaimana dilansir Madiun Pos, Jumat (17/1/2020).

BACA JUGA: Zuraida Hanum Sempat Ultimatum Eksekutor Hakim Jamaluddin

Bobby menegaskan siapa saja anggota yang melanggar kode etik maupun tidak disiplin akan dihukum. Sedangkan anggota yang berprestasi pasti mendapatkan penghargaan.

Selain AKP Heru Nurtjahyono, dua anggota Polres Madiun Kota lain juga mengalami nasib sama. Kedua oknum tersebut adalah Briptu Rosy Wira Buana dan Aiptu Sunardi.

BACA JUGA: Usai Dieksekusi, Hakim Jamaluddin pun Didandani dan Ketiga Tersangka Sempat Berdebat, Begini Ceritanya

Rosy terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Rosy telah dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara dan membayar denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara.

Sedangkan Sunardi yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Satsabhara Polres Madiun Kota itu dipecat karena tidak berangkat dinas selama 449 hari kerja selama berturut-turut, terhitung sejak 21 Juni 2016 hingga 11 April 2018.

BACA JUGA: Polisi Tak Beri Ampun, Anom Langsung Ditembak di Bagian Dada

Proses pemecatan ketiga anggota polisi dilakukan dengan penyerahan foto dari Paminal kepada Kapolres Madiun Kota. Setelah prosesi ini, ketiga orang ini sudah tidak lagi menjadi polisi.(*)

ZEE Bisa Dimasuki Siapapun


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler