Bikin Malu Korps Bhayangkara, Sembilan Bintara Dipecat dengan Tidak Hormat

Selasa, 03 Desember 2019 – 23:35 WIB
Penanggalan baju seragam Polri yang dilakukan Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Hery Rudolf Nahak pada upacara PTDH terhadap sembilan bintara Polri di Papua Barat pada Selasa (3/12). Foto: Antara/Toyiban

jpnn.com, MANOKWARI - Sembilan bintara Polda Papua Barat dipecat karena melakukan pelanggaran desersi dan meninggalkan tugas dalam waktu yang cukup lama.

Upacara pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilaksanakan di lapangan apel Mapolda Papua Barat pada Selasa (3/12).

BACA JUGA: Berita Terkini dari Kepolisian Terkait Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan

Upacara tersebut sekaligus dirangkai dengan pemberian penghargaan bagi sejumlah personel yang dinilai telah bekerja melampaui panggilan tugas. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Hery Rudolf Nahak.

"Dengan sangat menyesal, saya selaku Kapolda memutuskan untuk memberhentikan beberapa anggota di jajaran Polda Papua Barat. Keputusan ini sudah dipikirkan matang-matang dan proses yang cukup panjang," kata Kapolda saat memimpin Apel tersebut, Selasa.

BACA JUGA: PS TIRA Persikabo Pecat Rahmad Darmawan

Sesuai SK yang dibacakan dalam apel tersebut, PTDH dilakukan rata-rata akibat pelanggaran desersi, bahkan di antara mereka ada yang meninggalkan tugas selama satu tahun penuh.

"Saya beranggapan mereka yang sudah sekian lama tidak masuk, itu sama saja dia sudah tidak mau bertugas. Simple saja mengartikanya," kata Kapolda.

BACA JUGA: Deni Priyanto Dituntut Hukuman Mati

Nahak mengutarakan, sebagai pengayom dan pelindung masyarakat setiap anggota Polri dituntut bekerja 24 jam untuk memberikan pelayanan. Kapan pun ada panggilan tugas harus siap tanpa alasan.

"Saya tidak mau di saat yang lain sedang bekerja keras membanting tulang bahkan mempertaruhkan keselamatan jiwa dan raganya, ada oknum rekan-rekannya yang tidak melaksanakan tugas bahkan tidak sekali pun merasa bersalah," ujar Kapolda lagi.

Sesuai SK yang dibacakan pada upacara tersebut sembilan anggota yang memperoleh sanksi PTDH yakni Bripda Fernando Rudolf Rio Erari Bintara Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat.

Bripda Charles Mesak Soindemi Bintara pada Direktorat Pamobvit Polda Papua Barat, Bripda Stephenson Salamoni Bintara Yanma Polda Papua Barat, Bripda Lukas Ferbandes Kolomsusu Bintara Sat Sabhara Polres Sorong Selatan,

Lalu Brigpol Eriksin Ohoi Wirin Bintara Polsek Ayamaru Polres Sorong Selatan, dan Brigpol Eri Dwu Setiawan Bintara Polsubsektor Sawiat Polres Sorong Selatan.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Sebut Hakim PN Medan Dibunuh, Pelakunya Ternyata

Selanjutnya, Brigpol Darus Yoap Rumboi Sano Bintara Bag Sumda Polres Raja Ampat, Briptu Ivon Wanggai Bintara Sat Sabhara Polres Raja Ampat serta Bripda Paulus Maeideni Wanggai Bintara Sat Sabhara Polres Sorong Kota.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler