jpnn.com, BANYUMAS - Deni Priyanto alias Goparin, 37, terdakwa pembunuhan berencana terhadap pegawai Kementerian Agama, Komsatun Wachidah, 51, dengan cara mutilasi, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas.
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU Antonius dan Dimas Sigit Tanugraha di Ruang sidang Purwoto S. Gandasoebrata, Pengadilan Negeri Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
BACA JUGA: Tok, Suhardi Nasution Divonis Hukuman Mati
Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Deni Priyanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu.
Selain itu, terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi serta membakar bagian tubuh korban dan mengambil sejumlah barang milik korban.
BACA JUGA: Vento Si Pencabul Anak Temannya Dituntut 8 Tahun Penjara
Menurut JPU Antonius, tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan kedua Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 362 KUHP.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Priyanto dengan pidana mati," katanya.
BACA JUGA: Berita Terkini dari Kepolisian Terkait Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan
Terkait dengan tuntutan hukuman mati tersebut, Hakim Ketua Abdullah Mahrus mengatakan terdakwa punya hak untuk menyikapinya sehingga dia mempersilakan Deni Priyanto untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya, Waslam Makhsid.
Setelah Deni kembali ke kursi pesakitan pascakonsultasi, penasihat hukum terdakwa, Waslam Makhsid mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan.
"Kami selaku kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan dan mohon diberi waktu satu minggu," katanya.
Hakim Ketua Abdullah Mahrus memutuskan sidang ditunda hingga Selasa, 10 Desember 2019, untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Saat meninggalkan ruang sidang, terdakwa Deni Priyanto tampak berjalan dengan lesu, sedangkan ibunya yang mengikuti persidangan terlihat meneteskan air mata dan tertunduk di belakang kursi pengunjung sidang ketika mendengar anaknya dituntut dengan hukuman mati.
Saat ditemui wartawan usai sidang, ibunda Deni Priyanto, Tini, 66, mengaku selalu mengikuti persidangan karena ingin mengetahuinya.
"Saya tidak tahu apa-apa, saya selalu datang untuk mengikuti sidang," kata dia yang mengaku terkejut ketika mendengar anaknya dituntut dengan hukuman mati.
JPU Antoius mengatakan tuntutan hukuman mati tersebut didasari oleh fakta dalam pemeriksaan persidangan sebelumnya dan salah satu dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.
"Dan di fakta persidangan terungkap bagaimana perbuatan terdakwa tersebut terhadap korban yang kita nilai berdasarkan fakta persidangan cukup keji, cukup sadis," katanya didampingi Dimas Sigit Tanugraha.
Selain itu, kata dia, terdakwa juga merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan, residivis dalam perkara penculikan, dan posisi terdakwa sampai saat ini masih berstatus pembebasan bersyarat.
"Itulah salah satu pertimbangan bagi kita, kenapa dilakukan penuntutan hukuman mati. Kami juga bacakan tuntutan tersebut berdasarkan petunjuk dari pimpinan," katanya.
Ia mengakui dalam tuntutan pidana mati, tidak ada hal-hal yang meringankan karena saat persidangan juga tidak terungkap hal-hal yang meringankan bagi terdakwa tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, penasihat hukum terdakwa Deni Priyanto, Waslam Makhsid mengatakan selama mengikuti persidangan, pihaknya menemukan fakta-fakta yang berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum.
"Jadi, ada hal-hal yang meringankan yang kita jumpai pada diri terdakwa ataupun yang melatarbelakangi terjadinya Deni Priyanto ini menghilangkan nyawa dari korban Komsatun Wachidah," kata dia yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, Banyumas, dan ditunjuk Majelis Hakim PN Banyumas untuk mendampingi terdakwa Deni Priyanto selama menjalani persidangan.
Oleh karena dalam fakta-fakta persidangan ada yang berbeda, kata dia, pihaknya akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Deni Priyanto.
Sebelumnya, Deni Priyanto membunuh dan memutilasi kroban Komsatun Wachidah di sebuah kamar kos di Rancamekar RT 05 RW 01, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pada 7 Juli 2019.
BACA JUGA: Pegawai Bank Tewas Terlindas Truk, Kondisi Badan Korban Sampai Remuk
Untuk menghilangkan jejak, Deni membakar potongan tubuh korban di wilayah Banyumas pada tanggal 8 Juli 2019.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi