Pengusutan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin Kena Panggil

Selasa, 06 April 2021 – 02:25 WIB
Alex Noerdin. Foto: Istimewa

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bakal menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (AN) terkait pengusutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Alex Noerdin sedianya diperiksa penyidik Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) terkait proyek masjid yang mangkrak selama 4 tahun itu pada Senin (5/4), tetapi dia tidak bisa hadir.

BACA JUGA: Anies Copot Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan yang Terseret Korupsi Program Rumah DP Nol Persen

"AN tidak memenuhi panggilan tahap pertama dengan alasan memiliki pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman di Palembang.

Dia memastikan bahwa penyidik segera mengajukan panggilan kedua agar pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid untuk menyambut Asian Games 2018 di Palembang berjalan baik.

BACA JUGA: Protes Pertamina atas Kenaikan Harga BBM, Gubernur Edy Rahmayadi Dinilai Salah Kaprah

"Alasan saksi tidak hadir bisa diterima, diharapkan dalam panggilan kedua AN dapat memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ucap Khaidirman.

Selain Alex Noerdin, sejumlah saksi lain yang dijadwalkan pemeriksaannya oleh penyidik bisa memenuhi panggilan.

BACA JUGA: Penangkapan CB Mengejutkan, Konon Tim Densus 88 Ikut Salat Jumat Lalu Membuntutinya

Di antara saksi itu ialah Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani, panitia pembangunan Masjid Raya Sriwijaya (Divisi Hukum Lahan) Burkiah, dan panitia lelang pembangunan masjid Toni Aguswara.

Menurut Khaidirman, keterangan para saksi akan dijadikan bukti pendukung melengkapi berkas penyidikan beberapa tersangka dan mengungkap kemungkinan tersangka baru.

Sebelumnya pada Selasa (30/3), penyidik Kejati Sumsel menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo dan Lapas perempuan Kota Palembang.

Empat tersangka itu yakni mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodyakarya Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Arminto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler