jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang oknum perangkat desa berinsial P (32) ditangkap anggota Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
P ditangkap petugas gegara memiliki dan sudah memakai narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Pengedar Sabu-Sabu Ini Nyaris Menggocek Pak Polisi
"Kami sudah mengintai pelaku ini beberapa lama," kata Kasi Pemberantasan BNNK Tulungagung Munir Riyanto dikutip dari Antara, Kamis (17/11).
Dia mengatakan P kini ditahan dan dijerat Pasal 112 jo 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
BACA JUGA: Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas Gunung Sugih Digagalkan Petugas
Menurut Munir, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga.
"Dari informasi warga ada yang menggunakan sabu-sabu," tutur Munir.
BACA JUGA: Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu dalam Keramik, Pelakunya 2 WN Iran
Munir menyebut P ditangkap pada Senin (14/11) setelah dilakukan pengintaian terhadap aktivitasnya.
Pelaku awalnya sempat dimintai keterangan, namun tak mengaku. Petugas tak putus asa dan melakukan tes urine terhadap pelaku.
"Tes urine positif langsung kami lakukan penggeledahan," paparnya.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram yang dibungkus dengan klip, bong, pipet, bekas bungkus narkoba, dan korek api.
“Kemungkinan dia memakainya sekitar tiga hari lalu,” terangnya.
Berdasar pengakuan pelaku, dia belum lama memakai barang haram itu. Namun, penyidik tak begitu saja percaya dengan pengakuan pelaku.
Dari pengakuan, ujar dia, pelaku mendapat barang itu dari teman dekat. Namun temanya itu menghilang pascapelaku ditangkap. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Memesan Sabu-Sabu, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan