Memesan Sabu-Sabu, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polisi

Jumat, 11 November 2022 – 19:49 WIB
Oknum honorer pembeli narkoba jenis sabu-sabu digiring oleh aparat kepolisian di Polresta Kupang Kota, Jumat (11/11). ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com - KUPANG - Oknum pegawai honorer di salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Kupang Kota.

Oknum pegawai honorer berinisial KP (35) itu ditangkap karena memesan narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman kilat.

BACA JUGA: Pengedar Setengah Kuintal Sabu-Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna B mengatakan HP ditangkap pada Kamis (10/11) seusai mengambil barang pesanannya di salah satu jasa pengiriman di Kota Kupang.

Tersangka ditangkap setelah tim dari Polresta Kupang Kota mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman sabu-sabu melalui titipan kilat yang mana penerimanya bernama Ris.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2022 Harus Diperpanjang, Jangan Korbankan Honorer K2 Lagi

Tim dari Satresnarkoba Polresta Kupang Kota kemudian bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut, dan langsung menangkap KP di lokasi dekat dengan jasa pengiriman barang.

“Kami temukan satu paket sabu-sabu di dalam paket yang diambil di jasa pengiriman tersebut,” tambah dia di Kupang, Jumat (11/11).

BACA JUGA: Gagal Bertemu Gubernur, Honorer K2 & Non-K2 Siapkan Aksi Lebih Besar Lagi

Perwira menengah Polri ini mengatakan modus pengiriman barang itu dilakukan dengan memasukkan sabu-sabu itu ke dalam lipatan baju yang dikirim oleh pengirim. “Jadi, modusnya sabu-sabu yang dikirim itu dimasukkan ke dalam baju dengan tujuan mengelabui orang lain,” ujar dia.

Saat ini, polisi setempat masih terus menyelidiki dan mengungkap siapa yang mengirim sabu-sabu tersebut.

Selain itu, polisi mengungkap sudah berapa kali KP melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling rendah 4 tahun penjara.

Terkait barang bukti, kata Rishian, terdiri dari satu baju baru yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu, satu paket sabu-sabu dan bungkusan yang berlabel salah satu jasa pengiriman.

Mantan Kabid Humas Polda NTT juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus tersebut, untuk mengungkap apakah ada keterkaitan dengan kasus tiga karyawan BUMN yang tertangkap pesta sabu-sabu di Kelurahan Manulai II Kota Kupang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler