jpnn.com, DENPASAR - Polri tidak memberikan toleransi kepada setiap anggotanya yang melakukan tindakan yang mencoreng institusi. Termasuk melakukan pungutan liar berkedok operasi kepolisian seperti melakukan pemerasan terhadap turis asal Jepang yang videonya kemudian viral.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kejadian tersebut memang benar, namun terjadi pada pertengahan 2019 lalu, di mana saat ini oknum tersebut telah mendapatkan sanksi internal.
BACA JUGA: Polisi Peras Turis Jepang, Minta Uang Rp 1 Juta, Viral
“Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polri tersebut,” ujar Argo dalam keteranganya, Kamis (20/8).
Argo menegaskan tindakan oknum tersebut tidak dibenarkan dan Polri meminta maaf kepada masyarakat jika masih ada tindakan oknum Kepolisian seperti yang terjadi di Jembrana, Bali.
BACA JUGA: Saldo ATM di bawah Rp500 Juta, Ivan Gunawan Merasa jadi Gembel
Argo meminta agar masyarakat tidak perlu takut ataupun ragu untuk melaporkan jika menemukan oknum Polisi seperti yang terjadi di Jembrana, Bali.
“Masyarakat silakan melaporkan manakala ada tindakan oknum seperti di Jembrana,” tambah mantan Kapolres Nunukan ini.
BACA JUGA: 8 Kiat Merawat Penderita Strok untuk Pasien Lansia Saat Berada di Rumah
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa sebelumnya menjelaskan, oknum Polisi tersebut merupakan anggota Polsek Pekutatan yang tengah melakukan razia di jalur Denpsar-Gilimanuk wilayah Pekutatan, Jembrana.
Pihaknya rutin razia di jalan utama tersebut karena Jembrana termasuk perlintasan barang atau orang dari Jawa ke Bali. Namun, sayangnya ada oknum polisi tak bertanggung jawab yang memanfaatkannya.
Tak lama setelah viral, Polres Jembrana menyelidiki kasus tersebut. Polres Jembrana, kata Gede telah memutasi dua polisi dari Polsek Pekutatan ke Polres untuk keperluan pemeriksaan. Keduanya berpangkat Aipda dan Bripka.
"Langsung setelah dapat informasi saya perintahkan Kasi Propam panggil. Yang bersangkutan saat ini saya sudah mutasi dari Polsek ke Polres dalam rangka pemeriksaan," kata Adi Wibawa.
Menurut Wibawa, kedua anggota itu mengakui perbuatannya. Saat ini, polisi masih mendalami penggunaan uang Rp900.000 yang diminta dari turis Jepang itu.(cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan