Mantan Pimpinan Ponpes Al-Munawaroh Ditahan, Ini Kasusnya

Sabtu, 20 November 2021 – 15:04 WIB
Ilustrasi terduga pelaku penggelapan dana ponpes di diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, BANGKO - Safwan, 55, mantan pimpinan pondok Pesantren Al-Munawaroh, terpaksa diamanakan Satreskrim Polres Merangin, Jambi, belum lama ini.

Ini lantaran ia diduga menggelapkan dana tabungan para santri Pesantren Al-Munawaroh di Sungai Misang, Dusun Bangko.

BACA JUGA: 2 Remaja Ketahuan Berbuat Tak Terpuji, Modusnya Pura-pura Mau ke Toilet

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Safwan diamankan usai memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Merangin belum lama ini.

Ia datang untuk memberikan keterangan terkait dugaan penggelapan dana mencapai miliaran rupiah.

Sebelum penahanan itu, Kamis (5/11) lalu, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan ke Safwan, tetapi tidak diindahkan.

BACA JUGA: Terungkap, Beginilah Modus Ustaz IS saat Mencabuli Para Santriwati

Menyikapi itu, penyidik lantas mengumpulkan bukti-bukti lainnya, dan hasilnya Safwan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy membenarkan informasi penetapan tersangka tersebut.

BACA JUGA: Ari Bertopeng Sarung Bak Ninja, Diam-Diam Masuk Rumah Kakak Ipar, Terjadilah

Kata dia, aksi dugaan penggelapan itu dilakukan pada tahun 2020 lalu.

“Saat itu, SF diminta memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pondok pesantren. Namun, setelah diaudit ada kerugian Rp 4.389.261.538,” beber Irwan Andy.

Irwan Andy melanjutkan nilai miliaran rupiah tersebut, termasuk tabungan para santri senilai Rp 306 juta.

Sejauh ini sebutnya, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti transaksi yang diambil dari Ponpes Al-Munawaroh.

“Yang bersangkutan sudah ditahan setelah penyelidikan dan terbukti menggelapkan dana tabungan santri,” timpalnya.

Mengenai tersangka lain, lanjut Irwan, pihaknya masih mengembangkannya. Alhasil, Safwan dijerat pasal 374 KUHP tentang pengelapan uang dan atau pasal 373 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

“Kasus ini terungkap berkat laporan orang tua korban (santri,red),” tukasnya.(min/zen/jambi-independent)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penggelapan   Bangko   ustaz   Jambi  

Terpopuler