jpnn.com, PONTIANAK - Sebanyak 160 pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi dan direpatriasi Pemerintah Malaysia melaui Pos Lintas Batas Negara Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar). Sebanyak 77 di antaranya berasal dari Kalbar dan 83 dari luar provinsi ini.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak Andi Kusuma Irfandi mengatakan bahwa para PMI ini dipulangkan karena tersandung beberapa kasus.
BACA JUGA: Imigrasi Nunukan Deportasi 42 WNA Pada 2019, Nih Perinciannya
"Sejumlah pekerja ini dipulangkan karena memiliki masalah,” kata Andi di Pontianak, Kamis (18/2).
Andi menjelaskan kasus itu antara lain seperti urusan keimigrasian akibat tidak memiliki permit maupun paspor.
BACA JUGA: 16 Orang Ditangkap Saat Melewati Sisi Kiri Luar PLBN Entikong, Ada Apa?
“Ada juga yang disebabkan karena melakukan pelanggaran hukum seperti memakai narkoba, terlibat perkelahian,” katanya.
Tidak hanya itu, Andi berujar, ada juga yang melanggar Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) atau biasa disebut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Dia memerinci tidak memiliki pasport sebanyak 87 orang, tidak memiliki permit 56 orang, operator judi online dua orang, menggunakan narkoba enam orang, melanggar PKPP dua orang, ikut orang tua tiga orang dan disebabkan kasus kriminal lain empat orang.
Dari seluruh PMI yang dideportasi dan direpatriasi ini terdata 131 orang laki-laki dan 29 orang wanita.
"Untuk PMI yang berasal dari luar Kalbar secepatnya akan dipulangkan ke daerah masing-masing yang tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Andi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy