jpnn.com, LEBAK - Motif di balik pembunuhan laki-laki tanpa indentitas di Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Kecamatan Bayah, Lebak, Banten, beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
Pelaku berjumlah empat orang. Mereka berinisial AD (14), MA (15), MI (16), dan HB (13).
BACA JUGA: Motif Pembunuhan Siswi SMA Ini Terungkap, Pelaku Sempat Mengajak Begituan, Terjadilah
Korban pembunuhan laki-laki yang belakangan diketahui merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Motif yang membuat empat anak tersebut nekat membunuh lantaran kesal dengan korban.
BACA JUGA: Aksi Heroik Prajurit TNI Selamatkan Warga dari Aksi Pembunuhan
"Salah satu pelaku berinisial MA pernah dilempar batu oleh korban hingga mengenai punggung serta motornya," ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudi dilansir JPNN Banten, Senin (19/6).
Gegara hal tersebut membuat keempat anak nekat menghilangkan nyawa seseorang.
BACA JUGA: TNI-Polri Gerebek Markas KKB, Lihat Tuh
Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Lebak menangkap empat anak laki-laki atas kasus pembunuhan.
Empat anak tersebut telah menghabisi nyawa seseorang dengan cara menyiksanya berulang kali.
Sampai akhirnya mayat laki-laki yang dibunuh empat anak tersebut ditemukan dengan kondisi terikat tali pada Rabu (14/6) di Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Penemuan mayat laki-laki tanpa indentitas tersebut sempat menggemparkan warga Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat.
Para pelaku berinisial AD (14), MA (15), MI (16), dan HB (13) masih di bawah umur.
Bahkan, yang lebih mengejutkan dua dari empat tersangka masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan mayat yang ditemukan di wilayah Bayah beberapa hari lalu ternyata korban pembunuhan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan pelakunya empat orang, semuanya masih di bawah umur," ucap Wiwin, Jumat (16/6).
AKBP Wiwin menjelaskan sebelum terjadi pembunuhan, para pelaku terlebih dahulu melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang kali dari 6 Juni hingga 9 Juni 2023.
Pelaku mengikat korban menggunakan tali tampar, kemudian membawanya ke pinggir pantai untuk disiksa hingga tidak bernyawa.
"Dengan kondisi terikat korban dipukuli berulang kali hingga dibakar oleh pelaku," ujarnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 atau Pasal 351 Ayat 3 KHUP.
"Para pelaku terancam hukuman 12 atau 17 tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti