Bikin NPWP Gampang Banget, Bisa Sambil Rebahan Lho, Begini Caranya

Sabtu, 08 Januari 2022 – 18:44 WIB
Pemerintah memiliki ketentuan untuk menentukan Wajib Pajak Orang Pribadi setelah mengintegrasikan NIK dan NPWP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pada masa pandemi seperti sekarang ini masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebab, mulai hari ini Wajib Pajak bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/

BACA JUGA: Pemerintah Akan Hapus NPWP kemudian Mengintegrasikannya ke NIK

Hanya melalui handphone atau laptop, NPWP bisa dengan cepat kamu miliki.

Pasalnya, NPWP sangat penting dimiliki karena dipergunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

BACA JUGA: Menteri Keuangan Beber Tujuan Penyatuan NIK dan NPWP

Mengutip Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berikut ini tahapan membuat NPWP melalui e-Registration (E-REG DJP):

- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/ atau bisa melalui www.pajak.go.id, kemudian pilih menu daftar 

BACA JUGA: Laksamana Madya TNI Nurhidayat Sebut Pengawak Alutsista TNI AL, Ada Apa?

- Masukkan alamat email serta password yang masih aktif

- Selanjutnya, buka link verifikasi yang telah dikirim melalui email untuk meng-aktivasi akun dan ikuti petunjuk yang dikirim dari Ditjen Pajak

- Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah didaftarkan tadi

- Masuk ke halaman registrasi, isi formulir data diri secara lengkap dan benar

- Setelah semua pengisian formulir lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar untuk diproses

- Selanjutnya Anda login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat tadi

- Silakan isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia, kemudian pilih tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi Wajib Pajak secara online ke kantor pelayanan pajak terdaftar.

- Langkah selanjutnya, Anda mencetak formulir registrasi wajib pajak dan ditandatangani.

- Scan dokumen formulir tadi dan unggah dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration, dan kirim.

- Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

- Jika status disetujui, kartu NPWP elektronik siap dikirim ke alamat Anda melalui Pos yang tercatat. Namun, jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki kembali data yang kurang lengkap.

Demikian tahapan membuat NPWP secara online. Semoga bermanfaat ya! (mcr28/jpnn)

 


Redaktur : Friederich
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler