Bikin Setnov Tambah Kaya, Diganjar 10 Tahun Penjara

Kamis, 06 Desember 2018 – 03:03 WIB
Irvanto Hendra Pambudi usai membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung yang didakwa ikut korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti korupsi untuk memperkaya Setya Novanto dan pihak lain.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa dua Made Oka Masagung terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/12).

BACA JUGA: Mulai Diadili, Eni Saragih Didakwa Terima Suap Rp 4,75 M

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp 500 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan. Baca juga: Beber Fee untuk Legislator, Terdakwa e-KTP Mengaku Diteror

Menurut majelis, kedua terdakwa terbukti memperkaya orang lain termasuk Sertya Novanto hingga USD 7,3 juta. Irvanto merupakan keponakan mantan ketua umum Golkar itu.

BACA JUGA: Beber Fee untuk Legislator, Terdakwa e-KTP Mengaku Diteror

Majelis menyebut Irvanto bersama Made Oka dan Setya Novanto serta pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terkait proyek e-KTP telah melakukan korupsi hingga merugikan negara. Angka kerugian negaranya mencapai Rp 2,3 triliun.

Putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Irvanto dan Made Oka.

BACA JUGA: Idrus Perintahkan Eni Minta SGD 400 Ribu ke Johannes Kotjo

Majelis hakim punya pertimbangan sendiri sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU. "Untuk hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ucap hakim Yanto. (rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Inisial JK & SN di Daftar Penerima Fee Proyek PLTU Riau


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler