jpnn.com - jpnn.com - Warga Tarakan, Kalimantan Utara yang ingin membuat atau memperpanjang surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bisa mengurusnya secara online.
Warga hanya perlu mendaftar melalui Aplikasi Polda Kaltim yang tersedia di playstore.
BACA JUGA: Ternyata Ini Penyebab Anggota Dewan Jarang Ngantor
Kepala Satuan Intelkam Polres Tarakan AKP Teguh Budi mengatakan, kemudahan itu sudah diterapkan sejak 28 Februari.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK tidak perlu lagi mengantre di kantor polisi.
BACA JUGA: Ada Bau Menyengat di Rumah Dinas, Ya Ampuun...
“Dengan menggunakan metode ini, lebih efisien dan menghemat waktu. Saat ini kami terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, mengingat setiap harinya kami harus melayani sekitar seratus orang, rata-rata mencari pekerjaan,” tuturnya, Kamis (2/3).
Dia mengatakan, puncak pengurusan SKCK terjadi ketika masa-masa kelulusan SMA.
BACA JUGA: Di Pengadilan Agama Ini, Calon Janda Diajak Ngopi
Peningkatan pengurusan SKCK mencapai 30 persen dibanding hari biasanya.
“Biasanya SKCK itu digunakan sebagai syarat untuk memasuki perguruan tinggi di luar Tarakan,” ucapnya.
Dia mengatakan, sistem online itu memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mempunyai kesibukan ataupun aktivitas yang cukup tinggi.
“Tinggal mendaftar melalui aplikasi Polda Kaltim yang sudah di-download terlebih dahulu di ponsel, setelah itu membayarnya melalui bank atau langsung ke bagian pembuatan SKCK. Masyarakat sudah bisa mengambil SKCK tanpa harus mengantre,” tuturnya. (jnr/ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Badung Senang Raja Salman Datang saat Low Season
Redaktur : Tim Redaksi