jpnn.com, GARUT - Persidangan bintang video asusila Vina Garut ikut terkena dampak wabah virus corona.
Sidang putusan kasusnya hanya bisa digelar via online. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut Jawa Barat menjatuhkan denda Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Para Pelaku di Video Asusila Vina Garut Terancam Penjara 12 Tahun
Vina Garut divonis 3 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar itu subsider 3 bulan penjara. Vina Garut terbukti melanggar Undang-undang Pornografi.
Pelaksanaan sidang putusan terhadap terdakwa Vina Garut itu digelar secara virtual, yaitu telekonferensi, karena adanya aturan mencegah penyebaran wabah virus corona di Garut.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Nasib 51 Ribu PPPK, Bebaskah Siti Fadilah, Jenazah Corona Dimuliakan
Sidang secara jarak jauh itu yakni ketua majelis hakim dan anggota melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Garut, kemudian jaksa penuntut umum dan pengacara di Kantor Kejaksaan Garut, sedangkan terdakwa di Rumah Tahanan Garut.
Ketua Majelis Hakim Hasanudin menyatakan, terdakwa bersalah secara sah terlibat dalam adegan video asusila itu sehingga melanggar Pasal 8 Undang-undang Pornografi.
"Terdakwa bersalah secara sah dan turut serta dalam objek yang mengandung pornografi," kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Kamis kemarin seperti dikutip dari Antara.
Pengacara terdakwa dalam sidang itu mengajukan banding atas putusan majelis hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut masih pikir-pikir tentang putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.
Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi menghormati putusan hakim itu apalagi kasus video asusila yang diperankan Vina Garut dan beberapa lelaki menjadi perhatian publik setelah tersebar di media sosial.
Namun, putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu, kata Sugeng, menjadi pertimbangan jaksa untuk dipikir-pikir banding dengan batas waktu yang diberikan majelis hakim selama tujuh hari.
"Kami menuntut lima tahun penjara potong masa tahanan, putusannya tiga tahun, untuk itu tim jaksa kami nyatakan pikir-pikir," kata Sugeng usai sidang virtual.
Sebelumnya, dua pemeran pria sudah divonis Pengadilan Negeri Garut dengan kurungan dua tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Kasus video asusila itu ramai setelah menyebar di media sosial dengan pemeran satu wanita dengan empat pria.
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap pemeran perempuan dan mantan suaminya yang akhirnya meninggal karena sakit saat proses penyidikan.
Selanjutnya polisi menangkap dua orang pemeran laki-laki di Garut dan Bandung, sedangkan satu pemeran lagi yang menggunakan topeng dalam video tersebut belum berhasil ditangkap polisi. (antara/ngopibarengid/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia