Bikin Video Porno Dibolehkan

Rabu, 06 Oktober 2010 – 15:26 WIB
JAKARTA – Staf Kementerian Agama, Tulus Sastrowidjoyo mengatakan bahwa pembuatan dokumen pronografi dengan objek diri sendiri dan ditujukan untuk kepentingan diri sendiri diperbolehkanHal itu disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai utusan pemerintah dalam uji materi UU No.44/2008 tentang pornografi, khususnya mengenai penjelasan pasal 4 dan pasal 6, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/10)

BACA JUGA: Timur Bantah Ada Faksi di Internal Polri



“Kita harus menghargai dan menghormati bila ada orang yang ingin membuat dokumen pornografi tentang dirinya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri
Karena hal itu tidak termasuk pengertian pornografi

BACA JUGA: Denny Cs tak Hadir, Sidang Gayus Ditunda

Alasannya, apa yang dibuatnya tidak disampaikan kepada public melalui media komunikasi juga tidak dipertunjukkan di muka umum,” kata Tulus di depan hakim panel MK


Menurut dia, kandungan pasal yang diuji tersebut merupakan bentuk perlindugan hak privasi seseorang yang bersifat forum internum, yang harus dihormati dan mendapat perlindungan.

“Penjelasan pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 UU 44/2008 tentang pornografi, bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat maupun perlindungan umum terhadap HAM, khususnya perlindungan privasi seseorang,” tandasnya.

Uji materiil UU itu diajukan oleh Farhat Abbas SH

BACA JUGA: Jelang Tes, Timur Temui Pimpinan DPR

Pemicunya, kasus video mesum artis dengan tersangka Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tary, yang hingga kini masih dalam proses di kepolisian

Pemerintah mempunyai pendapat lain soal video mesum Ariel CsMenurut Mualimin Abdi, utusan pemerintah, yang juga dimintai keterangan dalam persidangan konstitusi itu, menegaskan bahwa kasus video mesum Ariel harus dilihat apakah laptop Ariel tersimpan dengan baik atau tidak“Kecuali laptop itu dipinjamkan kepada orang lain, berarti bukan untuk kepentingan diri sendiri,” kata Mualimin.

Rakhmat Jaya SH, kuasa hukum dari pihak pemohon, memberi penilaian bahwa peluang para tersangka video mesum untuk lolos dari jeratan hukum sangat terbuka“Coba kalau ndak ada pasal itu pasti sudah dibui dong,” katanya.

Dia menuding, pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 UU 44/2008 membuat pihak kejaksaan kesulitan menentukan apakah berkas sudah P21 (lengkap) atau belum.(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Bayar Pajak Karena Kecewa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler