Tolak Bayar Pajak Karena Kecewa

Rabu, 06 Oktober 2010 – 12:35 WIB

JAKARTA – Kasus penggelapan dana pajak oleh pegawai Dirjen Pajak Gayus Holomoan P Tambunan masih menjadi momok di masyarakatPenuntasan kasus hukum dan perbaikan layanan kepada masyarakat dipastikan bisa mempengaruhi ketaatan wajib pajak untuk menyetorkan sebagian hartanya kepada negara.

”Kekecewaan masyarakat atas penegakan hukum membuat masyarakat menolak membayar pajak,” kata Komite Pengawas Perpajakan, Anshari Ritonga, di Jakarta, Rabu (6/10).

Begitu pula dengan layanan masyarakat yang buruk, seringkali menjadi alasan untuk tidak membayar pajak

BACA JUGA: Indonesia Tuntut Klarifikasi Belanda

"Ini sebagai bentuk protes wajib pajak," cetusnya.

Menurut Anshari, saat ini banyak permasalahan perpajakan terkait pelaksanaan sistem self assessment
Masalah itu seperti munculnya keluhan masyarakat karena merasa kurang puas atas penanganan pajaknya, juga adanya wajib pajak yang merasa diperlakukan tidak adil.

Dari sisi hukum, ada tiga kondisi yang mempengaruhi keberhasilan Dirjen Pajak dalam melaksanakan self assessment, yakni legal substance, legal structure, dan legal culture

BACA JUGA: IPW Anggap Timur Pradopo Hasil Karbitan

Ke depan, lanjut Anshari, diharapkan institusi perpajakan mau melakukan pembenahan agar bisa melakukan penyempurnaan.

Dia juga mendesak aparatur pemerintah agar lebih menerapkan GCG (good corporate governance), memberantas korupsi, dan penegakan supremasi hukum
“Hal itu penting dijadikan perhatian serius oleh pemerintah agar masyarakat terdorong untuk membayar pajak,” pungkasnya.(esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Khawatir Bentrok Susulan, Ampera Raya Disteril

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tahun Lalu, Harta Timur Rp 2,1 miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler