JAKARTA – Kasus penggelapan dana pajak oleh pegawai Dirjen Pajak Gayus Holomoan P Tambunan masih menjadi momok di masyarakatPenuntasan kasus hukum dan perbaikan layanan kepada masyarakat dipastikan bisa mempengaruhi ketaatan wajib pajak untuk menyetorkan sebagian hartanya kepada negara.
”Kekecewaan masyarakat atas penegakan hukum membuat masyarakat menolak membayar pajak,” kata Komite Pengawas Perpajakan, Anshari Ritonga, di Jakarta, Rabu (6/10).
Begitu pula dengan layanan masyarakat yang buruk, seringkali menjadi alasan untuk tidak membayar pajak
BACA JUGA: Indonesia Tuntut Klarifikasi Belanda
"Ini sebagai bentuk protes wajib pajak," cetusnya.Menurut Anshari, saat ini banyak permasalahan perpajakan terkait pelaksanaan sistem self assessment
Dari sisi hukum, ada tiga kondisi yang mempengaruhi keberhasilan Dirjen Pajak dalam melaksanakan self assessment, yakni legal substance, legal structure, dan legal culture
BACA JUGA: IPW Anggap Timur Pradopo Hasil Karbitan
Ke depan, lanjut Anshari, diharapkan institusi perpajakan mau melakukan pembenahan agar bisa melakukan penyempurnaan.Dia juga mendesak aparatur pemerintah agar lebih menerapkan GCG (good corporate governance), memberantas korupsi, dan penegakan supremasi hukum
BACA JUGA: Khawatir Bentrok Susulan, Ampera Raya Disteril
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tahun Lalu, Harta Timur Rp 2,1 miliar
Redaktur : Tim Redaksi