Biksu Bio Luis jadi Tersangka Pencabulan

Sabtu, 22 November 2014 – 07:22 WIB

jpnn.com - SUHU di Kelenteng Kwan Im Bio Luis Gani ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Ia dilaporkan telah mencabuli TC, warga Jalan Simpang Darmo Permai, Surabaya.

Penetapan ini dilakukan, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Kesimpulannya, yang diperbuat terlapor dianggap memenuhi minimal dua unsur alat bukti. Tersangka sudah dipanggil untuk diperiksa, Jumat (21/11). Namun, karena sesuatu hal, pemeriksaan ditunda pada Selasa pekan depan (25/11).

BACA JUGA: Khatib Jumat Ingatkan Kematian Sebelum Meninggal saat Sujud

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setyono mengatakan bahwa pemeriksaan ditunda karena adanya gangguan listrik. Aliran listrik di Mapolda padam. Namun, mantan Wadir Lantas Polda Jatim ini menegaskan bahwa pemeriksaan tetap akan dilakukan oleh penyidik Unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

“Berdasarkan keterangan korban, pencabulan dilakukan di Surabaya,” ujar Kombes Pol Awi Setyono, kemarin.

BACA JUGA: Pembagian Kompensasi BBM Amburadul

Dari data yang dihimpun, kasus itu bermula saat warga menghubungi Unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Tersangka dilaporkan membawa lari anak di bawah umur di Kawasan Juanda, Sidoarjo.Tersangka juga diduga mencabuli dan menipu. Akhirnya, polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan. (rud/c2/iku)

BACA JUGA: 350 Ton Daging Impor Serbu Surabaya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabatan Kabag Ikut Dilelang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler