Bila Sadapan Ilegal, Menteri Sudirman dan Freeport Bisa Terjerat Hukum

Jumat, 20 November 2015 – 07:35 WIB
Sudirman Said. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengungkap, Menteri ESDM Sudirman Said bisa terjerat hukum jika rekaman hasil sadapan yang dilakukan PT Freeport terhadap Setya Novanto ilegal. 

Pasalnya, penyadapan biasanya hanya dilakukan penegak hukum. 

BACA JUGA: Polisi Kerahkan Pasukan Ke Kedutaan Negara-negara Eropa dan Amerika, Ada Apa?

"Jika rekaman hasil dari sadapan ternyata ilegal maka Freeport dan Menteri Sudirman Said bisa dipidana," kata Romli, Jumat (20/11).

Menurutnya, dokumen elektronik yang diserahkan Sudirman ke MKD DPR selain isinya harus benar, juga harus mendapat persetujuan dari penegak hukum dan Badan Intelijen Negara (BIN). 

BACA JUGA: HOAX! Terkait ISIS, 36 WNI Ditahan Otoritas Malaysia

Selain itu, imbuhnya, PT Freeport Indonesia juga bisa saja terkena pasal Foreign Corrupt Practices Act of 1977. Itu jika, perusahaan Amerika tersebut terbukti melakukan penyuapan. 

"Foreign Corrupt Practices Act 1997 Amerika Serikat berisi ancaman pidana terhadap kasus suap pejabat asing oleh korporasi AS di semua negara," sambungnya.

BACA JUGA: Tersangka Bom Paris Berjejaring di Indonesia? Nih Jawaban Kapolri...

Romli menjelaskan bahwa unsur-unsur dugaan suap bisa saja melekat di PT Freeport Indonesia jika benar adanya pertemuan itu. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Menko Rizal Hanya Pembantu Presiden, Kerjalah Dengan Baik!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler