Billy Salahkan Penangkapan KPK

Anggap Cacat Hukum dalam Pembelaan Suap Anggota KPPU

Kamis, 05 Februari 2009 – 09:37 WIB
SALAHKAN KPK- Tersangka dugaan suap senilai Rp 500 juta kepada Komisioner KPPU M Iqbal, Billy Sindoro kembali mengikuti sidang yang mengagendakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/2). Dalam pembelaannya, Billy menjelaskan dakwaan JPU yang menuntutnya hukuman penjara selama empat tahun tidak terbukti karena M Iqbal selaku anggota KPPU tidak pernah memenuhi permintaan terdakwa dan putusan KPPU juga dibuat demi kepentingan konsumen. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
JAKARTA - Petinggi Grup Lippo Billy Sindoro mempermasalahkan proses penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad IqbalPenangkapan pada 16 September di Hotel Aryaduta itu dinilai cacat hukum dan tidak sah.
    
Kuasa hukum Billy, Humprey Djemaat mengatakan, penangkapan Billy tanpa disertai dengan adanya surat perintah penangkapan, namun hanya dilengkapi surat perintah penyelidikan

BACA JUGA: Demokrat Tuntut Pansus BBM Dibubarkan

"Padahal penangkapan Billy telah dibuat dan direncanakan secara matang oleh penyidik KPK, jadi tidak benar apabila Billy tertangkap tangan," katanya dalam pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/2).
    
Tidak hanya itu, kata dia, penggeledahan yang dilakukan di kamar 1712 di Hotel Arya Duta, juga disebut cacat hukum karena tidak disertai surat perintah penggeledahan dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
   
Dalam pembelaan itu, Humprey mengatakan kliennya tidak mewakili kepentingan Lippo Grup di PT First Media dan PT Direct Vision
"Dari fakta di persidangan tidak satu pun saksi maupun alat bukti yang menunjukkan dan membuktikan bahwa Billy mewakili kepentingan Lippo Grup di PT First Media dan PT Direct Vision," jelasnya

BACA JUGA: Manusia Perahu Belum Dideportasi

Dengan begitu, tuntutan jaksa dinilai tidak benar.
   
Kuasa hukum juga membantah tuduhan bahwa Billy secara aktif meminta diperkenalkan kepada M
Iqbal

BACA JUGA: Kapolda Sumsel Teruskan Pemberantasan Senpi

Sebab, tidak ada alat bukti, keterangan saksi, dan ahli surat yang membuktikan tuduhan jaksa tersebut.
   
Tindakan Billy yang menyerahkan tas kepada M Iqbal juga dianggap sebagai tindak perbuatan kesalahpahaman atau kekeliruan"Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan keterangan Billy serta dikaitkan dengan dasar hukum yang ada, maka telah terjadi kesalahpahaman," katanya.
    
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Billy dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJaksa menuntut dia hukuman empat tahun penjaraSelain itu, hakim diminta menghukum membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara(fal/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Babak Baru Kisruh KPUD Sumsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler