Kuasa hukum Billy, Humprey Djemaat mengatakan, penangkapan Billy tanpa disertai dengan adanya surat perintah penangkapan, namun hanya dilengkapi surat perintah penyelidikan
BACA JUGA: Demokrat Tuntut Pansus BBM Dibubarkan
"Padahal penangkapan Billy telah dibuat dan direncanakan secara matang oleh penyidik KPK, jadi tidak benar apabila Billy tertangkap tangan," katanya dalam pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/2).Tidak hanya itu, kata dia, penggeledahan yang dilakukan di kamar 1712 di Hotel Arya Duta, juga disebut cacat hukum karena tidak disertai surat perintah penggeledahan dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pembelaan itu, Humprey mengatakan kliennya tidak mewakili kepentingan Lippo Grup di PT First Media dan PT Direct Vision
BACA JUGA: Manusia Perahu Belum Dideportasi
Dengan begitu, tuntutan jaksa dinilai tidak benar.Kuasa hukum juga membantah tuduhan bahwa Billy secara aktif meminta diperkenalkan kepada M
BACA JUGA: Kapolda Sumsel Teruskan Pemberantasan Senpi
Sebab, tidak ada alat bukti, keterangan saksi, dan ahli surat yang membuktikan tuduhan jaksa tersebut.Tindakan Billy yang menyerahkan tas kepada M Iqbal juga dianggap sebagai tindak perbuatan kesalahpahaman atau kekeliruan"Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan keterangan Billy serta dikaitkan dengan dasar hukum yang ada, maka telah terjadi kesalahpahaman," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Billy dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJaksa menuntut dia hukuman empat tahun penjaraSelain itu, hakim diminta menghukum membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara(fal/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Babak Baru Kisruh KPUD Sumsel
Redaktur : Tim Redaksi