Anggota KPU Pusat Divisi Hukum I Gusti Putu Artha mengutarakan bahwa keputusan keputusan pemberhentian empat dari lima anggota KPUD Sumatera Selatan tidak bisa digugat, dan sudah inkrach
BACA JUGA: Babak Baru Sengketa Bukit Tinggi -Agam
Namun Putu belum membawa berkas yang diperlukan dalam persidangan.”Penggugat diharap untuk memperbaiki lagi gugatannya, begitu juga dengan tergugat untuk membawa keputusan terkait yang digugatKendati sidang sempat dibuka dan ditunda untuk dilanjutkan, para penggugat yang didampingi kuasa hukum Redho Junaidi dan Heri Mukti, akan memikirkan kembali permintaan majelis hakim agar mereka memperbaiki gugatan
BACA JUGA: Pemerintah Kaji Pemilihan Gubernur oleh DPRD
”Ya, majelis minta kami memperbaiki gugatan, terkait permohonan amar putusanHanya saja, kata Bakri, pihaknya bersama tim pengacara masih mengkaji permintaan hakim tersebut
BACA JUGA: Ada Kesan Pembiaran dari Aparat
”Kami belum bisa putuskan atas permintaan majelis ituTapi pekan depan kami tetap akan lanjutkan gugatan, apalagi majelis akan menentukan jadwal persidangan,” tukasnya.Gugatan yang dialamatkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Pengadilan TUN dilayangkan oleh tiga orang dari empat pecatan KPU PusatSebelumnya, gugatan Bakri Cs diterima panitera Wahidin SH MM dengan nomor register perkara No 14/G/2009/PTUN Jkt, tanggal 22 Januari 2009Tiga orang anggota KPUD Sumsel yang dipecat itu, Helmi Ibrahim, Ahmad Bakri, dan Mismiwati menggugat SK KPU No 01/SDM/KPU/2009 tanggal 2 Januari 2009 tentang pemberhentian.
Mereka protes atas pemecatan yang dianggap pukul rata tersebut”Kan kekisruhan di tubuh KPUD Sumsel itu saya nilai karena ketidakmampuan ketua dalam mengelolaKami kecewa dengan rekomendasi Dewan Kehormatan yang meminta kami dipecatRekomendasi itu cacat hukum, karena ada seperti DK menduga ada keterlibatan anggota KPUD ikut dalam parpol, hanya keterangan bukti KTA (kartu tanda anggota) yang hanya fotocopiKan fotocopi itu tidak bisa dijadikan alat bukti otentikPadahal fotocopi KTA itu mengarah pada KTA palsu,” cetusnya.
Menurut Helmi, bukan hanya terpukul, tapi dia dan rekannya harus kehilangan pekerjaan karena pemecatan tersebut”Ini pembunuhan karakter, dipermalukan dimuka umumParahnya lagi pihak yang melaporkan tidak dihadirkan dipersidanganSangat tidak beralasan keputusan KPU itu,” tukasnyaAnggota KPU Pusat Divisi Organisasi, Prof Syamsul Bahri mengutarakan bahwa melakukan gugatan adalah hak, namun KPU akan menghadapi gugatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gorontalo Terbaik, Tanjungpinang Terburuk
Redaktur : Tim Redaksi