Bima Arya Ancam Tutup 222 Minimarket Ini, Siap-Siap Saja

Jumat, 20 Mei 2022 – 09:38 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengancam menutup minimarket yang beroperasi berdekatan dengan jarak satu sama lain kurang dari 500 meter, padahal pemerintah tidak mengizinkan.

Sikap Bima Arya itu merupakan respons atas desakan DPRD Kota Bogor yang meminta dirinya bertindak menyusul beroperasinya 222 minimarket dengan jarak berdekatan dan tanpa izin.

BACA JUGA: Polisi Bergerak, Pembobol Minimarket di Pelabuhanratu Ini Siap-Siap Saja

"Saya setuju, saya mendukung, ya. Dari awal kita tegas," kata Bima di Bogor pada Kamis (19/5).

Oleh karena itu, dia akan mengecek kembali operasional ratusan minimarket di wilayah Kota Bogor tersebut.

BACA JUGA: AKP Faisal Ternyata Kenal Bandar Narkoba Ini, Oalah

"Apabila bertentangan dengan aturan, apalagi bertentangan dengan RTRW, tidak akan diizinkan. Enggak ada cerita, itu pasti kita akan tutup," ucapnya.

Dewan sebelumnya mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor atas beroperasinya ratusan minimarket secara melanggar aturan, tetapi tidak ada tindakan.

BACA JUGA: Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Impor Baja, Ini Sosoknya

Bima menegaskan ke depan tidak ada lagi celah bagi pengelola, kecuali penutupan minimarket tersebut.

"Kami tutup. Kami cek lagi, kami tutup," tegasnya.

Komisi I DPRD Kota Bogor sebelumnya meminta pemerintah setempat menindak 222 minimarket yang belum memiliki izin karena jaraknya berdekatan.

Dewan menilai maraknya minimarket berdekatan karena belum terintegrasinya perizinan di dalam Online Single Submission (OSS).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin menilai pelaksanaan perizinan pembangunan minimarket di Kota Bogor kurang terawasi karena belum terintegrasinya perizinan.

Dia menilai pelaksanaan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan belum maksimal.

Dalam perwali itu sudah jelas ditekankan bahwa pendirian minimarket memiliki batas khusus minimal 500 meter. Namun, faktanya masih banyak yang berdiri berdekatan.

Terlebih lagi, Kota Bogor sudah punya Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi yang bersinggungan dengan pelaksanaan perwali soal minimarket.

Jarak minimarket juga berpengaruh terhadap pertumbuhan, perkembangan, dan keberadaan pelaku UMKM dan koperasi ketimbang membiarkan minimarket menjamur tidak teratur di Kota Bogor.

Dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 di antaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler