jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya membeberkan kronologis kasus yang melibatkan RS Ummi Bogor dan Habib Rizieq Shihab ketika diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin (18/1) kemarin.
Dalam kasus ini, Bima Arya diperiksa dalam kapasitas saksi pelapor dalam kasus dugaan menghalang-halangi penanganan wabah penyakit menular di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Info Terkini Kesehatan Habib Rizieq, Aziz: Mohon Doanya
Kepada penyidik, Bima blak-blakan mengenai kronologis Habib Rizieq dirawat di RS Ummi hingga akhirnya Satgas COVID-19 Kota Bogor membuat laporan di Polresta setempat.
"Seluruhnya ditanyakan lagi dari pertama kali saya mendengar informasi Habib Rizieq dibawa ke Bogor sampai dengan Habib Rizieq meninggalkan Rumah Sakit Ummi. Itu digali lagi dan didalami lagi. Ada belasan pertanyaan tadi," beber Bima usai memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
BACA JUGA: Seorang Gubernur Digarap KPK Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo, Begini Masalahnya
Dalam pemeriksaan itu, wali kota dengan nama lengkap Bima Arya Sugianto itu juga menjelaskan seputar kebohongan dari pihak RS Ummi Bogor, terutama soal status medis Habib Rizieq yang sempat positif terinfeksi Covid-19.
"Jadi waktu itu Satgas ke sana untuk meminta pihak rumah sakit bekerja sama dan berkoordinasi terkait dengan status Habib Rizieq. Waktu itu ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar," tutur suami Yane Ardian ini.
BACA JUGA: Penjaga Melihat Hal Mencurigakan di Belakang Aula Lapas, Saat Dicek, Ya Tuhan
Habib Rizieq diketahui menjalani swab test di RS Ummi yang dilakukan oleh tim dokter dari MER-C secara diam-diam pada 25 November 2020. ketika itu pihak RS Ummi menyatakan Rizieq tidak terpapar Covid-19.
Namun setelah dua pekan kemudian baru diketahui bahwa Habib Rizieq ternyata sempat terpapar virus Corona.
"Satgas baru menerima laporan kondisi Habib Rizieq positif itu per 16 Desember. Sedangkan Habib Rizieq itu di RS Ummi itu tanggal 25 November. Harusnya real time atau langsung (dilaporkan)," tegas ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor itu.
Karena itulah Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS Ummu dr Andi Tatat ke Polres Bogor pada 27 November 2020.
Pasalnya, RS Ummi dinilai tidak transparan dan tak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab test Habib Rizieq yang menjalani perawatan di sana.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas. Ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis.
Mereka terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman enam bulan hingga satu tahun penjara.
"Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," kata Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan beberapa waktu lalu.
Serta, Pasal 216 KUHP yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut UU, dengan ancaman empat bulan penjara.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam