jpnn.com - BOGOR – Meski penduduknya mayoritas beragama Islam, Pemerintah Kota Bogor tidak membatasi waktu operasional rumah makan selama Ramadan. Wali Kota Bima Arya tegaskan bahwa semua rumah makan di wilayahnya bebas beroperasi selama 24 jam.
“Saya tidak melarang berjualan di siang hari selama Ramadan. Sebab, jika saya melarang, berarti saya membatasi rezeki orang tersebut. Karena banyak juga di antara kita yang tidak berpuasa,” ujar Bima kepada Radar Bogor.
BACA JUGA: Awas, Penipu Incar Pengunjung Pasar
Meski begitu, Bima tetap memberikan syarat kepada rumah makan yang tetap buka selama Ramadan. Yakni wajib menutupi gerainya saat waktu puasa berlangsung sehingga tidak terlihat jelas oleh orang yang lalu-lalang.
Hal itu lebih kepada sikap toleransi antar umat beragama. Dia pun menjamin Satpol PP tidak akan melakukan razia di warung-warung seperti kasus yang menimpa nenek Saeni penjual nasi di Serang, Banten. “Saya pastikan tidak akan ada penggeledahan tempat makan. Kita hormati semua,” tukasnya.
BACA JUGA: Bule Bagi-bagi Dolar, Kapolsek: Harusnya Lapor Kami Dulu
Selama Ramadan, Bima mengaku hanya melarang tempat karaoke dan hiburan malam beroperasi. “Sebab tak elok kan, orang lagi tarawih dan pengajian, tetapi ada dentuman-dentuman musik, tentu itu akan mengganggu,” tukasnya. (ral/dil/jpnn)
BACA JUGA: Hayo, Siapa Dua Bule Penebar Dolar di Sekitar Monas?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Menduga Bripka Adam Meninggal Bukan Akibat Mi Instan
Redaktur : Tim Redaksi