Bima Arya: Perayaan Natal Jemaat GKI Yasmin di GKI Induk

Selasa, 23 Desember 2014 – 07:57 WIB

jpnn.com - BOGOR - Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto memastikan perayaan natal bagi jemat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Jalan Abdulan bin Nuh, Kelurahan Curugmekar, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, tidak bisa lagi dilakukan di rumah ibadah tersebut.

Hal itu untuk menghindari persoalan perseteruan kepemilikan gedung yang masih berjalan alot. Para jemaat itu diminta melakukan ibadah tersebut di GKI Induk yang terdapat di Jalan  Pengadilan.

BACA JUGA: Ahok Pangkas 1.500 Jabatan di Pemprov DKI

”Dalam pertemuan Jumat lalu, kami dan GKI Pengadilan sendiri sepakat jika tidak ada perayaan Natal di GKI Yasmin. Kami tidak ingin ibadah para jemaat itu terganggu karena gedung gereja mereka sudah disegel. Jadi kami minta Natal dialihkan ke GKI Induk saja,” tegasnya kepada INDOPOS (Grup JPNN) usai upacara peringatan Hari Ibu di Balaikota Bogor, kemarin (22/12).

Bima menjelaskan, kesepakatan perayaan natal itu dialihkan karena selama ini proses sengketa kepemilikan gedung itu tak kunjung selesai. Sehingga ibadah natal tersebut kerap dilakukan di pinggir jalan yang menimbulkan kemacetan. Selain itu pula menjadi sorotan dari publik terkait isu pelarangan beribadah.

BACA JUGA: Djarot Pakai Voorijder, Larangan Ahok Diabaikan

”Kami tidak melarang jemaat GKI Yasmin beribadah. Tetapi hanya ditempatkan di gedung gereja yang sama. Tidak ada ibadah di pinggir jalan atau di tempat lain. Kasihan jemaatnya yang ingin ibadah tetapi tidak ada tempat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bima menambahkan, perihal tidak adanya perayaan Natal di GKI Yasmin sendiri sudah dikonfirmasi oleh GKI Pengadilan. Pihak GKI Pengadilan sendiri juga telah meminta agar para jemaatnya untuk beribadah di gereja yang ada di Jalan Pengadilan, Kota Bogor, itu.

BACA JUGA: Sita Empat Kondotel Udar dan Istri

Bima sendiri meminta ke semua pihak agar masalah ini jangan terus menerus mengkaitkan persoalan sengketa gedung gereja ini dengan masalah kebebasan beragama.

”Jadi kami minta jangan terus kasus ini dianggap sebagai pelarangan beribadah. Kota Bogor itu bukan kota intoleran, dan kami cukup bertoleransi akan beribadah bagi pemeluk agama yang lain. Kecuali itu aliran sesat yang merugikan orang lain baru bisa dilarang,” imbuhnya.

Sementara itu, juru bicara Jemaat GKI Yasmin, Bona Sigalingging menyatakan, pengalihan natal ke GKI Induk tersebut sebagai upaya pihak lain untuk memecah belah dan membubarkan GKI Yasmin yang sudah lama berdiri. Bahkan, sengketa gedung gereja tersebut menimbulkan penderitaan kepada jemaat mereka yang hendak melakukan peribadahan setiap hari minggu.

”Seharusnya Pak Bima itu bertemu dan bicara dengan kami, bukan GKI Pengadilan. Disini kan yang harus didengarkan apakah jemaat kami mau atau tidak. Sudah jelas kami yang dirugikan kok bisanya dipindahkan dengan semudah itu. Semua tergantung jemaat, apa mau atau tidak dipindahkan ke GKI Induk,” pungkasnya.(cok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Tetap Amankan Gereja Meski Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler