jpnn.com - KETIKA sedang makan bersama teman lama, saya difoto secara diam-diam, lalu disebarkan di jejaring sosial. Yang membuat saya marah, ada kalimat ‘’Selingkuh Itu Indah’’ Inilah yang membuat pacar saya marah.
Padahal saya bertemu secara kebetulan di mal, bersama teman lainnya, lalu makan siang bersama. Namun yang ditampilkan hanya saya berdua. Penyebar foto kami tersebut apakah melanggar hukum? Terima kasih.
BACA JUGA: Jangan Remehkan Kegiatan Menulis
Suminto
Di Surabaya
Jawaban:
BACA JUGA: Khasiat di Balik Bau Petai yang Menyengat
Aturan hukum yang terkait dengan pertanyaan Anda, ada di Undang Undang RI No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dan Undang Undang RI No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 1 angka 1 UU ITE.
“Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopyatau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.
BACA JUGA: Booming Nail Art Ada Lampion dan Kipas di Kuku
Pasal 1 angka 4 “Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.
Di Pasal 27 ayat (3) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elek-
tronik yang memiliki muatan penghinaandan/atau pencemaran nama baik”.
Jika ditinjau dari UU Hak Cipta, Pasal 1 angka 10 foto Anda dikategorikan sebagai potret. Si pengambil foto dikategorikan pencipta (Pasal 1 angka 2), dan potret Anda yang diambil tersebut merupakan atau masuk kategori hasil ciptaan (Pasal 1 angka 3). Karena penggunaan foto Anda tidak digunakan untuk komersil, maka pencipta (si pengambil foto yang dilakukan secara sembunyi sembunyi) tidak bisa dikenakan Pasal 12 ayat (1) maupun ayat (2) UU Hak Cipta.
Namun UU ITE menyebutkan, apa yang dilakukan penyebar photo melalui BBM melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) Karena foto yang disebarkan tersebut melalui bbm masuk dalam kategori informasi maupun dokumen elektronik (Pasal 1 angka 1 dan angka 4 ) Dari penyebaran foto tersebut telah membuat nama baik Anda tercoreng di hadapan tunangan Anda. (radarsurabaya/jpnn)
Pengasuh:
Dr I.A. Budhivaya SH MH
Wakil Rektor II
Universitas Narotama
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengolah Ketan Hitam Menjadi Onde Onde
Redaktur : Tim Redaksi