jpnn.com - Bintang porno legendaris Ron Jeremy dijebloskan ke rumah sakit jiwa (RSJ) setelah dinyatakan tidak kompeten untuk menjalani sidang sebagai terdakwa perkara pemerkosaan dan tuduhan lainnya.
Juru bicara Kejaksaan Distrik Los Angeles Greg Risling mengatakan salah satu pionir film biru itu dapat mendekam di RSJ hingga dua tahun.
BACA JUGA: Pemeran Wanita Video Porno Kebaya Merah Ternyata Pasien Rumah Sakit Jiwa
Pria berusia 69 tahun itu telah didakwa dengan 30 dugaan pemerkosaan dan pelanggaran seksual lainnya yang mencakup periode 23 tahun.
Jeremy telah mengaku tidak bersalah.
BACA JUGA: Pengakuan Tersangka Pembuat Konten Video Pornografi Anak di Bawah Umur, Astaga
Pada Januari, Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles Ronald S. Harris memutuskan bahwa Jeremy tidak kompeten untuk membela diri dalam proses hukum.
Jeremy adalah salah satu nama terbesar di industri film dewasa, muncul di lebih dari 2.000 film mulai tahun 1970-an.
BACA JUGA: Mbak Riri Tak Punya Video Porno, tetapi Digebuki Polwan
Aktor tersebut telah berada di penjara sejak penangkapannya pada tahun 2020. (reuters/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif