Mbak Riri Tak Punya Video Porno, tetapi Digebuki Polwan

Kamis, 29 September 2022 – 00:13 WIB
Advokat Afriadi Andika selaku penasihat hukum Riri Aprilia Kartin (27), korban penganiayaan oknum polwan Brigadir IR. Foto: Rizki Ganda Marito/jpnn.com

jpnn.com, PEKANBARU - Warga Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin (27) yang menjadi korban penganiayaan oknum polwan Brigadir IR menyampaikan pengakuannya melalui kuasa hukumnya.

Pengacara Afriadi Andika selaku kuasa hukum Riri menyatakan kliennya tidak pernah menyebarkan video mesum yang diduga menjadi pemicu penganiayaan.

BACA JUGA: Wanita Korban Penganiayaan Oknum Polwan Brigadir IR Mengaku Diancam

“Menurut klien kami, video yang disebut porno itu tidak ada padanya,” kata Andika kepada JPNN.com Rabu (28/9).

Andika menjelaskan ponsel milik Riri justru disita oleh Brigadir R dan oknum dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau sejak tiga bulan lalu.

BACA JUGA: Sempat Berteriak Minta Tolong, Karyawan Indomaret Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi

“Handphone klien saya disita IR dan rekannya dari BNNP tanpa surat penyitaan dan penggeledahan,” tuturnya.

Sebagai korban penganiayaan, Riri justru menjadi terlapor kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Sejoli Jual ABG ke Pria Hidung Belang, Lihat Tuh Pelaku, Tak Disangka

Namun, Andika mengaku belum mengetahui detail soal laporan itu.

“Kami hanya tahu itu dari pemberitaan,” ucap Andika.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau menetapkan Brigadir IR dan ibunya, YUL, sebagai tersangka penganiayaan pada 25 September 2022.

Status tersangka itu merupakan tindak lanjut atas laporan Riri yang teregister dengan nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022.

Polda Riau tidak hanya menetapkan Brigadir IR sebagai tersangka, tetapi juga menahannya.

Namun, Yul tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan harus menjaga cucunya.

Penganiayaan terhadap Riri terjadi pada Rabu (21/9) malam. Penyebabnya diduga ketidaksetujuan keluarga Brigadir IR terhadap hubungan asmara antara adiknya, R, dengan Riri.

R yang notabene anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berpacaran dengan Riri.

Menurut Riri, asmaranya dengan R berjalan selama tiga tahun.(mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler