Bioskop dan 25 Halte TransJakarta Rusak Akibat Demo Ricuh

Senin, 12 Oktober 2020 – 20:16 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat memberikan keterangan pers di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Senin (12/10). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aksi unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar pada, Kamis (8/10) lalu berujung ricuh.

Demo tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas umum dirusak dan dibakar oleh kelompok anarkis.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Giliran FPI dan PA 212 yang Demo, Ferdinand Tinggalkan Demokrat, Berani Paksa Jokowi?

Tercatat ada 25 halte Transjakarta yang dirusak dan dibakar kemudian kantor salah satu kementerian. Selain itu, ada 6 unit kendaraan roda 4 yang dirusak dan pos pengamanan.

"Fasilitas sepeda yang digunakan saat car free day kemudian pagar, lampu, dan ada 3 mobil proyek di Atrium Senen. Juga termasuk bioskop renteter di Senin, Jakarta Pusat yang dibakar," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Senin (12/10).

BACA JUGA: Buntut Demo Rusuh, Polda Metro Jaya Masih Tahan 135 Orang

Tidak hanya itu, personel TNi dan Polri juga menjadi korban luka-luka saat menghalau massa aksi.

"Mengakibatkan luka-luka korban di pihak kepolisian dan TNI. Jadi ada 29 anggota polri yang luka-luka dan sampai saat ini ada 6 yang masih di rawat di RS Kramat jati dan 3 anggota TNI tetap dirawat inap dan juga korban masyarakat," sambung Kapolda.

BACA JUGA: Pak Ganjar Undang Para Ketua BEM, Tetapi tak Ada yang Hadir, Ini Responsnya

Sebanyak 18 pos polisi dan pos juga terkena imbas dari amukan massa demo tersebut.

"Jadi kurang lebih 18 pos lalu lintas yang dirusak. Kemudiannya pos Polsek di gajah Mada kemudian kendaraan dinas di Polsek Tangerang kota kemudian roda empat satuan sabara di Tangerang kota dan kendaraan roda empat di aimas di Tangerang kota juga di rusak oleh massa itu," sambungnya.

Dlam aksi tersebut sebanyak 1.192 orang diamankan polisi. Sebanyak 64 persen didominasi pelajar yang berasal dari berbagai daerah seperti Tangerang, Kerawang, Bogor, dan Indramayu.

"Jadi banyak mayoritas pelajar dan mereka semua kami pulangkan tentunya orang tua dengan syarat datang dan mereka membuat pernyataan," kata Nana.

"Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 212 kemudian pasal 218 pasal 170 dan dan pasal 406 KUHP. Ini berbagai pasal yang kami terapkan tentunya dengan peran yang mereka lakukan," pungkas Nana. (mcr3/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler