Bisa Diakses dengan Mudah, Aplikasi PINTU Luncurkan Fitur Lapor Pajak

Kamis, 09 Februari 2023 – 03:20 WIB
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) meluncurkan fitur Lapor Pajak yang bisa diakses dan diunduh. Foto dok PINTU

jpnn.com, JAKARTA - PT Pintu Kemana Saja (PINTU) meluncurkan fitur Lapor Pajak yang bisa diakses dan diunduh.

Fitur ini sudah bisa digunakan oleh user PINTU per Februari 2023.

BACA JUGA: MT Legends jadi Juara PINTU BATTLEGROUND, Bawa Pulang Bitcoin Rp 40 Juta

General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo menuturkan sebagai instrumen investasi yang baru dan menarik banyak sekali minat masyarakat Indonesia, PINTU berharap aset crypto bisa memberikan nilai tambah bagi sumber pemasukan negara.

"Selaku pedagang aset kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” tutur Dimas.

BACA JUGA: Kebanjiran Pemegang Saham Baru, IRSX Siap Melantai di Bursa Efek

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022, yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan crypto.

Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset crypto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset crypto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11%.

BACA JUGA: Pastikan Ketersediaan Beras di Jateng, Ganjar Gandeng BULOG

“Guna memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, fitur Lapor Pajak dapat diakses dengan mudah di dalam aplikasi PINTU dan bisa langsung diunduh dengan mudah oleh user Pintu dalam bentuk format file Portable Document Format (PDF) atau pun dikirimkan melalui email," seru Dimas.

"Data yang tersedia sangat lengkap dari mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di PINTU. Semua kami hadirkan untuk kebutuhan user dalam tujuan pelaporan pajak,” imbuh Dimas.

Dalam Permenkeu (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Wajib pajak yang merupakan investor crypto harus melaporkan aset crypto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset crypto tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.

“Kami harap user PINTU bisa menjadi investor yang bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan yang berlaku untuk melaporkan pajak penghasilan yang didapat dari perdagangan aset crypto. Secara langsung berinvestasi aset crypto sama dengan berkontribusi besar terhadap pemasukan negara untuk kemajuan Indonesia yang berkelanjutan," harap Dimas.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler