Bisa Dipidana Jika Tertangkap Ketiga Kali

Kamis, 21 April 2011 – 08:33 WIB

JAKARTA - Pemerintah membuat aturan baru untuk menangani pengguna atau pecandu narkotikaMulai saat ini, para pecandu atau pengguna itu tidak bisa langsung dijerat pidana

BACA JUGA: Polisi Thailand Bekuk Bandar Narkoba Nusakambangan

Mereka baru bisa dijerat pidana setelah tertangkap untuk ketiga kalinya.

Kepala Pelaksanan Harian (Kalahar) Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Gories Mere mengatakan, penanganan kepada pengguna dan pecandu narkotika saat ini lebih humanis
"Tepatnya setelah keluar PP (Peraturan Pemerintah) tentang wajib lapor pengguna narkotika," tandasnya usai melantik kepala BNN tingkat provinsi dan kabupaten di Jakarta kemarin (20/4).

Jendral bintang tiga itu menjelaskan, dalam aturan yang baru ini para pengguna atau pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) tidak lantas langsung bisa terkena delik pidana

BACA JUGA: Perekrut Dibidik Penipuan

Tapi, para pecandu tersebut bisa langsung masuk panti rehabilitasi
"Intinya itu tadi, pemerintah menerapkan aturan yang lebih humanis

BACA JUGA: Bocah Kelas 3 SD Curi Tiga HP

Mereka itu korban," tandasnya.

Namun, upaya pemberian ampunan tersebut hanya ditoleransi sampai dua kaliJika tertangkap polisi sampai ketiga kali, polisi terpaksa menyeret pecandu tersebut pada ranah hukum pidanaSelanjutnya, tetap akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili di persidangan.

Namun, setelah hakim memvonis bersalah, pecandu yang tertangkap itu tidak menjalani masa hukuman di penjaraTapi, pecandu itu langsung dimasukkan ke panti rehabilitasi"Misalkan divonis satu tahun, bisa jadi menjalani rehabilitasi lebih satu tahunPokoknya harus sembuh baru dikeluarkan," tandas GoriesBNN sendiri memiliki pusat rehabilitasi pecandu narkotika di kawasan Lido, Bogor, Jawa Barat.

Untuk itu, Gories berpesan kepada seluruh pengguna dan pecandu narkotika untuk mematuhi PP baru tersebutCaranya adalah dengan mengkuti instruksi wajib lapor sebagai pengguna NAPZAPemerintah telah menunjuk instusi kesehatan mulai tingkat kecamatan hingga kabupaten atau kota sebaga tempat pelaporan tersebut.

Gories menjelaskan, perlakukan kepada pecandu ini kemungkinan juga bakal diterapkan kepada Putri Aryanto HaryowibowoSeperti diketahui, cicit Soeharto tersebut tersandung hukum karena ditemukan polisi diduga sedang mengkonsumsi sabu-sabuPutri yang hingga sekarang masih menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati, berpeluang tidak ditahanTapi langsung masuk panti rehabilitasi BNN"Tapi tetap, semua itu menunggu keputusan hakim," kata Gories.

Di bagian lain, Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Jawa Timur Arie Soeripan Poetri mengatakan, PP wajib lapor tersebut sudah mulai berjalanDi tingkat pengguna, sebut Arie, sudah banyak yang lapor kepada instansi-instansi kesehatan sebagai pengguna narkotika"Tapi tetap belum menyeluruh," tandasnya.

Dia mengatakan, para pecandu masih ada yang dihinggapi perasaan malu jika dirinya diketahui sebagai pengguna narkotikaApalagi jika diketahui oleh keluarga.

Terkait penindakan terhadap pengguna narkotika, Arie mengatakan itu sudah tepatDia menjelaskan, aturan penjatuhan pidana setelah tiga kali tertangkap itu hanya untuk penggunaIndikator bagi para pengguna adalah, ditemukan maskimal dua butir ekstasi dan 0,3 gram sabu-sabu"Jika lebih dari itu, sudah disebut pengedar atau bandarBeda lagi perlakuannya," pungkas Arie(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Foto di FB, Guru Tampar Siswi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler