Bisa Pesan Via Online, Sekali Boking Rp 1,7 Juta

Jumat, 14 April 2017 – 03:51 WIB
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Jajaran Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi online via aplikasi WeChat.

Satu orang tersangka bersama empat perempuan diamankan polisi. Satu di antaranya anak di bawah umur.

BACA JUGA: Dijanjiin Kerja di Kafe, Rupanya Jadi PSK, sudah 2 Kali

Tersangka berinisial WMPS, 20, telah mengakui perbuatannya.
Dalam menjalankan bisnis lendir tersebut, tersangka mencari pelanggan melalui dunia maya.

"Saya cari langganan. Nanti kawan saya yang empat orang itu melayani pelanggan," kata WMPS seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Korban Diikat dan Dipukuli, Bandit Sikat Motor dan HP

Keempat teman pelayan itu berinisial S, 19, N, 20, I, 20, dan satu orang dibawah umur berinsial R, 17. Mereka ini selalu berkencan dengan pelanggan di hotel.

"Kalau tarif tergantung pelanggan. Ada yang dibayar Rp700 sampai Rp1,7 juta. Itu hasilnya kami bagi-bagi," kata tersangka wanita asal Banten ini.

BACA JUGA: Ditodong di Depan Rumah, Uang Ratusan Juta pun Lesap

Selama di Pekanbaru, tersangka tinggal di Jalan Taskurun, Kecamatan Marpoyan Damai selama lebih kurang dua tahun.

Selama itu, dia tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehingga berinisiatif untuk menjual teman wanitanya tersebut.

Dari situlah tersangka mendapatkan uang untuk membiayai hidup sehari-hari.

Tersangka mengaku masih berstatus singel alias belum menikah. Katanya, dia ingin mencari uang terlebih dahulu sebelum berkeluarga.

"Saya belum mau nikah. Cari uang dulu," ujarnya.

Sementara itu, selama 'beriklan' wanita di aplikasi WeChat, sudah cukup banyak pelanggan yang memboking temannya.

Tersangka mengaku memasang foto temannya dan ditawarkan kepada para pria hidung belang.

Sementara S mengaku sudah dua tahun melayani pria hidung belang. Dia pun mengaku tidak menyesali perbuatannya. Bahkan dari 'jual diri' itu dapat menghasilkan uang biaya hidup.

"Ya nikmati aja lagi bg. Saya gak ada kerjaan," katanya.

Perempuan asal Jakarta ini mengaku sekali berhubungan dibayar sampai Rp1,7 juta. Bahkan ada juga pelanggan yang nego dengan harga Rp700 ribu.

"Kadang cuma minta teman kencan aja, tidak berhubungan badan," kata S.

Dia selama ini tinggal satu kamar dengan N. Mereka sehari-harinya menanti panggilan dari tersangka.

"Kami cuma melayani. Yang mencari langganan kakak (tersangka)," ungkap S lagi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto menjelaskan, bahwa kasus prostitusi online ini terungkap bermula dari informasi masyarakat.

Berdasarkan laporan itu, Selasa (11/4) lalu pukul 22.00 WIB, petugas menangkap tersangka di kamar 118 Hotel Wingstar di Jalan M Ali Pekanbaru.

"Kami mendapat informasi bahwa ada seorang perempuan bisa menyediakan perempuan dibawah umur diajak melakukan berhubungan badan melalui aplikasi di media sosial. Selanjutnya tim Idik IV Judisila langsung melakukan penangkapan," kata Bimo.

Kemudian petugas menangkap tersangka WMPS dan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 2,2 juta, dua unit Hp yang digunakan untuk promosi.

Tersangka dan empat orang korban ditemukan berbeda kamar namun satu hotel, yang diduga sedang melayani pelanggan.

Kasus ini kata Bimo, masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

Sementara korban akan dititip ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru untuk mendapatkan binaan.

"Masih kami lakukan pengembangan. Sementara tersangka sudah kami tahan," ungkapnya.

Atas peristiwa itu, tersangka dijerat Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 27 tentang pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) diancam 15 tahun penjara. (man)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buseett.. Tawarkan Teman di Facebook, Tarif Rp 500 Ribu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler