jpnn.com, PEKANBARU - Yuliani alias Dedek tak berkutik saat disergap jajaran Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Rabu (12/4) kemarin.
Wanita 40 tahun itu ditangkap karena terlibat bisnis prostitusi atau memperdagangkan anak di bawah umur.
BACA JUGA: Menteri Yohanna Sebut Batam Pusat Perdagangan Orang
Tersangka mempekerjakan seorang gadis 16 tahun berinisial Ma, di komplek lokalisasi Maredan tepatnya di Cafe Arimbi, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi kepada Riau Pos (Jawa Pos Group), (12/4) siang mengatakan, bahwa pihaknya mengungkap kasus tersebut, Minggu (9/4) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Korban Diikat dan Dipukuli, Bandit Sikat Motor dan HP
Sebelum mengamankan tersangka, pihaknya menemukan korban berinisial Ma tersebut sedang berada di cafe.
"Saat itu anggota kami langsung melakukan interogasi kepada korban, dia mengaku telah disuruh melayani setiap tamu yang datang," jelas Indra.
BACA JUGA: Ditodong di Depan Rumah, Uang Ratusan Juta pun Lesap
Setelah mendapat pengakuan dari korban, petugas langsung menangkap muncikari yang menjual anak di bawah umur tersebut dan tiga orang pekerja pelayan tamu lainnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa satu buah buku merek Kinko berisikan uang setoran ngamar oleh korban dengan tamu, celana Jeans pendek dan tiga papan pil KB.
"Dalam penyidikan kami, korban berinisial Ma ini mengaku berasal dari Kampung Ciparahu, Kecamatan Sumur, Pandeglang, Banten," jelas Indra.
Sebelumnya, korban awalnya mendapat tawaran dari tersangka untuk dapat bekerja di Kota Pekanbaru sebagai pelayan restoran dengan gaji Rp 2 juta per bulan.
Dengan iming imingan itu, korban pun berangkat bersama rekannya bernama Siti Amelia dan tiba di Pekanbaru pada Rabu (5/4) lalu.
"Pelaku langsung membawa korban dan temannya ke komplek lokalisasi Maredan dan disuruh bekerja sebagai PSK," jelasnya.
Selain itu dia juga menyebutkan, korban sempat menolak untuk melayani lelaki hidung belang berhubungan badan. Namun sang muncikari memaksa dan memarahi korban.
Tak hanya itu, korban juga dipaksa untuk mengenakan pakaian yang seksi agar dapat menarik perhatian tamu yang berkunjung.
Bahkan pelaku memberikan Ma, pil KB supaya tidak hamil setelah berhubungan dengan para tamu.
"Korban mengaku sudah dua kali melayani tamu dan berhubungan badan dengan tarif Rp 250 ribu sekali kencan," jelasnya.
Mirisnya lagi, uang dari hasil korban melayani tamu tidak dibagi pelaku, melainkan diambil seluruhnya karena pelaku mengatakan bahwa korban masih berhutang biaya transportasi perjalanan menuju Pekanbaru.
Sementara itu, korban tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya karena kartu handphone korban ditukar dengan kartu lain. Dan korban juga tidak diperbolehkan keluar dari lokasi Maredan tersebut.
Sejauh ini, kata Indra, kasus muncikari masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana motif pelaku menjual korban selama ini.
Saat ditanya terhadap siapa saja yang menjadi pelanggan korban saat melayani pria hidung belang, Indra belum bisa memastikannya karena pihaknya masih melakukan penyidikan.
"Masih didalami. Tersangka (Dedek) sudah dititip di Lapas Perempuan Pekanbaru untuk penyidikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya.
Atas perbuatan tersangka Dedek, pihaknya akan menjerat dengan Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau Pasal 88 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam hukuman 15 tahun penjara. (man)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sewa PSK, Tolak Lampu Dimatikan, Aduuhhh....
Redaktur & Reporter : Budi