jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah Kepala nonaktif Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Terungkap, Bharada E Mengaku Tidak Punya Masalah Pribadi dengan Brigadir J
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa dilindungi instansi itu, asalkan bersedia menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8).
BACA JUGA: LPSK Bongkar Kejanggalan Bharada E, Cuma Sopir dan Bukan Penembak Mahir
Dia menjelaskan berdasar pasal yang dikenakan kepada Bharada E, yakni Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, menjadi peluang bagi yangb bersangkutan sebagai terlindung LPSK.
Akan tetapi, ujar Hasto, hal itu tetap kembali kepada yang bersangkutan apakah bersedia atau sebaliknya menjadi justice collaborator dalam mengungkap kematian Brigadir J.
BACA JUGA: Prediksi LPSK Tepat, Bharada E Jadi Tersangka Cepat atau Lambat
Meski demikian, Hasto juga mengingatkan bahwa tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka harus memenuhi persyaratan dari lembaga itu.
“Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," jelas Hasto.
Pascapenetapan tersangka, kata dia, Bharada E hingga kini belum berkoordinasi dengan LPSK apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi R Djajadi mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi