jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kejanggalan soal Bhayangkara Dua (Bharada) E yang menjadi tersangka penembak Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan Bharada E bukan polisi yang jago menembak.
BACA JUGA: Prediksi LPSK Tepat, Bharada E Jadi Tersangka Cepat atau Lambat
LPSK juga memperoleh informasi tepercaya bahwa Bharada E baru memegang pistol pada November 2021.
"Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Menurut informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak," kata Edwin saat dihubungi wartawan, Kamis (4/8).
BACA JUGA: Tembak Mati Brigadir J, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Oleh karena itu, Edwin menepis informasi yang menyebut Bharada E sebagai sniper alias penembak jitu.
"Dia tidak masuk standar itu (sniper), bukan kategori penembak yang mahir," ujar Edwin.
BACA JUGA: Bharada E Tersangka, Reza Beber Analisis Matematika Kejahatan Terencana
Mantan pegiat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan itu juga membeber kejanggalan lain soal Bharada E.
Edwin mengungkapkan awalnya Bharada E tidak ditugaskan menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo.
"Bharada E ini bukan ADC (aide-de-camp) atau ajudan, bukan. Sprin (surat perintah penugasan) Bharada E ini (menjadi) sopir," kata Edwin.
LPSK memperoleh informasi soal itu dari Bharada E.
Saat menjalani pemeriksaan, Bharada E mengungkapkan ada delapan anggota Polri yang bertugas melekat dengan Irjen Ferdy Sambo.
"Menurut Bharada E, tiga di antaranya adalah sopir," ucap Edwin.
Dari pemeriksaan di LPSK itu pula Bharada E menyebut ajudan Ferdy Sambo ada dua polisi, yakni Brigadir J dan Brigadir Daden.
"J itu ADC. ADC yang cukup lama di Pak Sambo bersama Daden. Jadi, J sama Daden sudah melekat ke Pak Sambo dua tahun," ujar Edwin. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra