Bisakah Dirjen Imigrasi Diisi Pegawai Non-PNS, Cermati Regulasinya 

Senin, 10 Oktober 2022 – 14:33 WIB
Ilustrasi Imigrasi. Foto: Antara/Imigrasigoid

jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen terbuka untuk jabatan direktur jenderal imigrasi mendapat perhatian masyarakat. Pasalnya, lowongan ini terbuka untuk non-PNS.

Nah, ada berbagai pertanyaan dari pelamar soal persyaratan yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA: Lowongan Dirjen Imigrasi dari Pegawai Non-PNS Sudah Dibuka, Ini Tahapannya 

Pertanyaan lainnya adalah apakah bisa non-PNS mengisi posisi dirjen Imigrasi, mengingat jabatan tersebut sangat strategis menyangkut rahasia negara.

JIka mengacu pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan yang tertera dalam website bphn.go.id, surat keberatan seleksi dirjen imigrasi untuk non-PNS dapat diajukan.

BACA JUGA: Kepada Presiden Jokowi, Indra Usulkan Kriteria Calon Dirjen Imigrasi

Sebab, melihat fungsi keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. 

Dilansir dari laman Kemenkumham disebutkan pascasarjana menjadi salah satu syarat yang tertuang dalam surat nomor SEK-KP.03.03-671.

BACA JUGA: Yasonna Sebut Dirjen Imigrasi Kesulitan Optimalkan PNPB Selama Pandemi

Selain itu, spesifikasi calon dirjen dan latar belakangnya tidak memiliki catatan kelam. Karena imigrasi merupakan pintu masuk negara. 

Sebelumnya, 10 orang telah lulus melewati tahap awal seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama dan JPT madya, seleksi tahap selanjutnya harus segara dilaksanakan sesuai dengan pengumuman panitia seleksi.

Namun, hingga kini seleksi tersebut belum ada kelanjutan. Kabarnya muncul nama dari pihak swasta yang digadangkan oleh istana. 

Mengenai apakah jabatan dirjen imigrasi bisa diisi oleh non-PNS, bisa dilihat di laman web peraturan BPK.

Pada Pasal 106 Ayat (1) menyebutkan JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam keputusan presiden.

Ayat (2l disebutkan JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk JPT utama dan JPT madya di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan presiden

Ayat (3) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.

Namun, perekrutan non-PNS untuk menjadi JPT baik utama maupun madya pada kementerian atau lembaga sah saja.

Syaratnya untuk imigrasi perlu diperhatikan secara benar dan penuh seksama oleh pemerintah mengingat adanya tugas tugas keamanan dan menyangkut rahasia negara. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler