Bisakah Honorer Tenaga Teknis Berijazah Sarjana Pendidikan Daftar PPPK? Ini Penjelasan Kepala BKN

Senin, 26 April 2021 – 14:01 WIB
Kepala BKN yang juga Ketua Panselnas CPNS dan PPPK 2021 Bima Haria Wibisana. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polemik masih muncul jelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Pasalnya, formasi PPPK 2021 yang disiapkan lebih fokus kepada guru. Ada formasi PPPK non-guru untuk tenaga teknis, tetapi tidak mengakomodir seluruh honorer.

BACA JUGA: Guru Honorer Minta Keringanan Passing Grade PPPK, Bonus Poin Pemegang Akta IV

"Tenaga kependidikan, teknis administrasi bagaimana nasibnya ini?. Mulai penjaga sekolah, operator, laboran, pustakawan, administrasi, dan lainnya masa hanya gigit jari," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Senin (26/4).

Dia mengakui masih banyak tenaga teknis administrasi yang ijazahnya hanya SMA. Namun, ada juga yang sudah meraih gelar Sarjana Pendidikan (SPd).

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Ada Instruksi untuk Guru Honorer 35 Tahun ke Atas

"Ada honorer K2 penjaga sekolah, administrasi, petugas Damkar, Satpol PP ternyata Sarjana Pendidikan loh. Apakah mereka bisa daftar guru PPPK?" tanya Titi.

Bila mereka diberi peluang ikut seleksi PPPK, Titi mengaku bisa tenang. Sebab, sejak dirinya diangkat menjadi PPPK, Titi merasa ikut bertanggung jawab agar seluruh rekannya bisa diangkat ASN juga.

BACA JUGA: Seluruh Awak KRI Nanggala 402 Dinyatakan Gugur, Begini Pernyataan Prabowo

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dihubungi JPNN.com secara terpisah mengatakan, tidak semua tenaga kependidikan maupun tenaga teknis lainnya yang berijazah Sarjana Pendidikan bisa mendaftar guru PPPK. Mereka harus memiliki sertifikat pendidik (Serdik) agar bisa mendaftar.

"Walaupun honorernya mengabdi lama tetapi karena bukan guru honorer, enggak bisa melamar di guru PPPK kecuali punya Serdik," ujarnya.

Dia menjelaskan, di dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang jabatan fungsional yang dapat isi PPPK, sebanyak 147 jabatan bisa diisi.

Selain guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh, jabatan laboran, pustakawan bisa diisi PPPK. Namun, kata Bima Haria, harus disesuaikan dengan ijazah juga.

"Antara formasi dan ijazahnya harus ada kesesuaian. Tergantung instansinya untuk formasi A misalnya dibutuhkan lulusan dari jurusan apa," tandas Bima Haria. (esy/jpnn)

 

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler